Rekam24.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyebut ada 5 kriteria yang harus dimiliki penjabat Wali Kota Bogor dan Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim Pengganti Bima Arya-Dedie A Rachim.
Kelima kriteria tersebut diantarnya adalah pertama harus memiliki pengalaman yang tinggi di pemerintahan agar mampu segera bekerja secara maksimal mengharmonisasi gerak langkah semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kedua, Penjabat Wali Kota Bogor harus memiliki banyak jaringan dan hubungan yang baik dengan pemerintah pusat (kementerian, lembaga negara, lembaga tinggi negara) maupun provinsi, sehingga akan mempermudah proses pengambilan keputusan maupun akses program.
Ketiga, sosok yang dapat merajut kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak di Kota Bogor, seperti mampu berkoordinasi dan komunikasi dengan baik bersama TNI, Polri, Kejaksaan, PN, DPRD dan tokoh masyarakat,” ujarnya.
Keempat, sambung Atang, sosok Penjabat Wali Kota Bogor haruslah sosok yang baik dengan kepribadian serta rekam jejak yang baik.
Terakhir, sosok yang netral, independen dan tidak memihak serta tidak menjadi bagian dari kepentingan politik praktis. Karena nantinya Penjabat Wali Kota Bogor akan mengawal proses demokrasi, baik pileg, pilpres, maupun pilkada,” ucapnya.
“Semoga kelima kriteria tersebut ada pada semua calon rekomendasi yang bakal diajukan DPRD Kota Bogor kepada pemerintah pusat,” ujar Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, Kamis (03/08/23).
Atang berharap semoga nantinya sosok tersebut sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Kota Bogor, mampu meneruskan program yang telah berhasil, mengkaselerasi program yang belum tercapai sepenuhnya.
“Serta dapat mengambil keputusan-keputusan tepat,” harapnya.
Untuk diketahui, jabatan Bima Arya-Dedie A Rachim sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bogor akan habis pada habis pada akhir Desember 2023.
Posisi tersebut nantinya akan diisi oleh pejabat sementara yang berdasarkan infomasi akan disi oleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).