Jajakan Tiga Wanita Lewat Michat, Seorang Mucikari Ditangkap Polisi - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Jajakan Tiga Wanita Lewat Michat, Seorang Mucikari Ditangkap Polisi

22 Agustus 2023
Jajakan Tiga Wanita Lewat Michat, Seorang Mucikari Ditangkap Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com — Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi online di wilayah Kota Bogor

Polisi juga berhasil menangkap seorang pria berinisial AH (19) yang berperan sebagai mucikari

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menerangkan, pengungkapan kasus prostitusi online tersebut berawal dari aduan masyarakat

“Hal ini berdasarkan aduan masyarakat ke nomor saya tentang aktivitas prostitusi online di beberapa tempat di wilayah Kota Bogor,” katanya saat konferensi persdi halaman Mako Polresta Bogor, Selasa (22/8/23)

Dari pengungkapan tersebut, kasus prostitusi online ini terjadi di salah satu hotel yang berada di wilayah Bogor Timur, pada Sabtu 19 Agustus 2023 kemarin

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mucikari ini diketahui menjajakan tiga wanita yang diduga melakukan pekerjaan prostitusi online tersebut.

“Nah ini ketiga wanita tersebut dewasa dan modusnya dari si mucikari berkomunikasi dengan konsumen melalui aplikasi MiChat,” ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Kemudian, setelah berkomunikasi dengan konsumen, mucikari ini mengantarkan wanita yang dijajakannya.

“Jadi wanita tersebut standby di hotel tersebut. Saat di hotel tersebut kami berhasil amankan,” ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Dari setiap transaksi yang dilakukan, mucikari ini mendapat keuntungan sekitar Rp50 ribu persekali transaksi.

“Setiap transaksi itu berkisar Rp250 hingga Rp600 ribu. Si mucikari dapat keuntungan Rp50 ribu,” bebernya

Atas perbuatannya, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, mucikari ini terancam dijerat Pasal 298 KUHP dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

“Terancam 1 tahun 4 bulan penjara. Dan kegiatan ini akan terus kita lakukan, kita gencarkan,” tutupnya. (*)

 

Tags: Kombes Bismo Teguh PrakosoKota BogorMucikariPolresta Bogor KotaProstitusi online
Next Post
polisi Mendatangi Olah TKP Penemuan Mayat Bayi

Hendak Ngejabak Burung, Warga Kaget Temukan Kain Putih, Ternyata Isinya Janin Bayi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Presiden Joko Widodo Hadiri Rakernas ABJ

Jokowi Hadiri Rakernas Relawan Arus Bawah di Bogor

15 Juli 2023
Ilustrasi Prakiraan Cuaca

Prakiraan Cuaca Kota Bogor 9 September 2024: Potensi Hujan di Sore Hari

9 September 2024

Trending.

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Situasi wilayah sempur Kota Bogor yang terlihat ada asap yang dibakar oleh warga yang mengakibatkan polusi udara tidak sehat

Kualitas Udara Di Kota Bogor Saat Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

5 Juni 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini

11 Juni 2025
Gambar pasar Bogor ke depan

Eks Pasar Bogor Akan Jadi Pusat Ekonomi Yang Serap Ratusan Tenaga Kerja

14 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Aditya Warman, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor. Safrudin Bima, dan Anggota DPRD Kota Bogor, Karnain saat menerima para peserta demontrasi (Dok/Setwan DPRD Kota Bogor)

Pusat Setujui Bogor Trem Way, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ingatkan Pemkot Jangan Sampai Jadi Beban APBD

4 Juni 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved