Catat! Segini Tarif Listrik Di Tahun Depan, Pemerintah Terapkan Sesuai Regulasi

Rekam24.com, Jakarta – Rincian Tarif Listrik PLN 17-23 November 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-subsidi Tri menjelaskan, penetapan tarif listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno Ketentuan tersebut mengatur, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik subsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok tersebut pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dengan pemanfaatan listrik untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga : Sistem Deteksi Dini Sungai Cileungsi – Cikeas, Diteksi Dini Untuk Peringatan Banjir

Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai tarif listrik yang berlaku pada akhir 2025. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menetapkan tarif listrik non-subsidi pada triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 tidak mengalami perubahan.

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik,” ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (29/9/2025). “Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” tambahnya.

Rincian Tarif Listrik PLN 17-23 November 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-subsidi Tri menjelaskan, penetapan tarif listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Ketentuan tersebut mengatur, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Baca Juga : Emisi Jadi Penyebab Polusi Udara, Penggunaan Kendaraan Listrik Jaga Kualitas Udara

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan,” ujar Tri. “Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” sambungnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi tarif listrik 17-23 November 2025, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi, rinciannya bisa dilihat berikut ini: Tarif listrik PLN 17-23 November 2025 untuk pelanggan rumah tangga: Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh. Tarif listrik PLN 17-23 November 2025 untuk pelanggan bisnis: Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh. Tarif listrik PLN 17-23 November 2025 untuk pelanggan industri: Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

 

Tarif listrik PLN 17-23 November 2025 untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum: Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh. Tarif listrik PLN 17-23 November 2025 untuk pelayanan sosial: Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh. Tarif listrik subsidi per 1 November 2025 untuk pelanggan rumah tangga: Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh. Demikian rincian tarif listrik 17-23 November 2025 untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *