Digerebek di Perumahan, Dua Pengedar Diciduk Polisi: Ganja 1 Kg Lebih dan Sabu Disita!

Peredaran narkoba di wilayah Jonggol kembali berhasil diungkap. Jajaran Polsek Jonggol mengamankan dua orang terduga pelaku

Rekam24.com, Bogor – Peredaran narkoba di wilayah Jonggol kembali berhasil diungkap. Jajaran Polsek Jonggol mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar di Perumahan Citra Elok, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, pada Jumat (17/4/2026) sore.

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, bersama Kanit Reskrim Ipda Arfian Firmansyah setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu hingga akhirnya mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar.

Baca Juga  : Harga Pertamax Turbo dan Dexlite Melonjak Tajam per Hari Ini, Bagaimana Nasib Pertamax dan Pertalite?

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi, kemudian kami lakukan pendalaman selama kurang lebih satu minggu,” ujar Kompol Hida Tjahjono.

Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 17.41 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial DD (22), warga Bekasi, dan RN (36), warga Desa Singajaya, Jonggol. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja dan sabu.

“Pada saat penggerebekan, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu dalam jumlah cukup besar,” jelasnya.

Baca Juga : Mahasiswa IPB Soroti Ketidakhadiran Rektor dalam Konsolidasi Kasus KS, Tuntut Transparansi dan Tanggung Jawab

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp1,4 juta, 16 paket sabu dengan total bruto 9,35 gram, serta puluhan paket ganja dengan total berat lebih dari 1 kilogram.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat hisap sabu, pipet kaca, gunting, lima unit ponsel, serta ratusan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

“Total barang bukti ganja yang diamankan lebih dari satu kilogram, serta sabu seberat 9,35 gram, yang diduga siap diedarkan,” tambahnya.

Baca Juga : Polsek Bogor Tengah Amankan Dua Pelajar SMP Terkait Aksi Pengancaman dan Tawuran

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Jonggol.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penanganan kasus selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Bogor untuk pengembangan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *