Rekam24.com, Bogor – Sebuah aksi pencurian dengan pemberatan (curat) berskala internasional mengguncang kawasan elite Rancamaya, Bogor, pada Selasa (05/05/2026). Komplotan spesialis lintas negara ini menggunakan modus unik dengan mengenakan topeng bintang sepak bola dunia, Lionel Messi, saat membobol sebuah rumah mewah di Cluster Kencana.
Peristiwa bermula pada 22 Maret 2026 saat pemilik rumah tengah berada di China. Korban mendeteksi aksi para pelaku melalui notifikasi sensor CCTV di ponselnya. Dalam rekaman tersebut, terlihat empat orang pelaku beraksi dengan tenang; dua orang berperawakan tegap, satu orang lebih pendek, dan semuanya menutupi identitas dengan topeng wajah Messi.
Para pelaku membekali diri dengan linggis besi untuk menjebol pintu utama dan membongkar brankas. Hasilnya, mereka menggasak harta benda senilai lebih dari Rp1 Miliar, yang terdiri dari uang tunai ratusan juta rupiah, logam mulia seberat 150 gram, hingga belasan jam tangan mewah merek GC.
Baca Juga : apat Paripurna DPRD Kota Bogor: Bahas 3 Perda Strategis dan Evaluasi Kinerja Pemkot
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, mengungkapkan bahwa jejak digital menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Para pelaku sempat berusaha mengaburkan jejak dengan berganti kendaraan dari Toyota Innova ke Toyota Alphard.
“Kami melacak pergerakan mereka melalui GPS kendaraan sewa. Mereka sempat berpindah-pindah mulai dari Jakarta dan Depok sebelum masuk ke wilayah Bogor untuk eksekusi,” ujar Kompol Aji dalam konferensi pers.
Baca Juga : Wakil Ketua Umum DPP PSI Bro Ron Dipukul Saat Dampingi Karyawan PT SKS, Video Viral di Media Sosial
Pelarian mereka berakhir saat mencoba kabur ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Berkat koordinasi cepat antara Imigrasi Bogor dan Imigrasi Ngurah Rai, dua tersangka berinisial RW dan JW berhasil diringkus pada 2 Mei 2026 setelah sistem Autogate bandara menolak keberangkatan mereka secara otomatis.
Saat ini, polisi masih memburu dua tersangka lain berinisial AL dan KS. Keduanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diajukan Red Notice melalui Hubinter. Dua tersangka yang tertangkap kini terancam hukuman penjara hingga 7 tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP (sebelumnya tertulis 477) tentang pencurian dengan pemberatan.










