Rekam24.com, Bogor – Aliansi masyarakat dari Kecamatan Cigudeg, Rumpin, dan Parung Panjang menggelar aksi damai untuk menyuarakan tuntutan pembukaan kembali tambang legal yang telah ditutup sejak September 2025.
Koordinator lapangan aksi, Fadlan, mengatakan bahwa tuntutan yang disampaikan masyarakat sebenarnya sederhana, yakni meminta pemerintah segera membuka kembali aktivitas tambang yang memiliki izin resmi.
“Aksi ini tergabung dari aliansi masyarakat Cigudeg, Rumpin, dan Parung Panjang. Kita sebetulnya ingin mempertanyakan kepada pemerintah, sudah sejauh mana tahapannya dan kapan tambang yang legal itu dibuka kembali. Tuntutan kita cuma simpel, tambang dibuka kembali supaya ada aktivitas masyarakat,” ujar Fadlan.
Baca Juga : AYCE Mongolian BBQ di Rooftop Bigland Bogor Hotel
Menurutnya, penutupan tambang selama lebih dari tujuh bulan telah memicu krisis ekonomi dan sosial di wilayah Bogor bagian barat. Ia menyebut, kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya angka kriminalitas hingga perceraian.
“Sudah darurat ekonomi sosial. Banyak pencurian, curanmor, bahkan angka perceraian meningkat. Masyarakat dipaksa beralih profesi, tapi itu tidak mudah karena keterbatasan keahlian dan pendidikan,” jelasnya.
Fadlan juga menyinggung janji Gubernur Jawa Barat yang akan memberikan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak. Namun hingga kini, realisasi bantuan tersebut dinilai belum dirasakan secara maksimal.
Baca Juga : Rangkaian HUT Ke-50 Tahun, Summarecon Perluas Program Operasi Katarak Gratis ke Bogor
“Janji dari Pak Gubernur itu akan ada bantuan sosial. Itu yang kami tunggu. Selain itu juga ada rencana jalur tambang sebagai solusi jangka menengah, dan kita menghargai proses itu,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini terdapat sekitar 26 perusahaan tambang legal di tiga kecamatan tersebut. Namun seluruh aktivitas terhenti sejak terbitnya surat edaran gubernur pada 26 September 2025.
Meski hanya berupa surat edaran, kata Fadlan, para pelaku usaha dan masyarakat tetap menghormati kebijakan tersebut dengan menghentikan operasional tambang.
“Padahal kalau perusahaan legal beroperasi juga sebetulnya tidak ada sanksi hukum. Tapi kami menghargai upaya pemerintah untuk menertibkan,” ujarnya.
Baca Juga : Aspirasi Buruh Masuk Bahasan Ratas Hambalang, Pemerintah Janji Kebijakan Pro-Rakyat
Fadlan memperkirakan jumlah warga terdampak mencapai puluhan ribu kepala keluarga. Berdasarkan data awal sekitar 19 ribu KK, namun ia meyakini angka riil bisa mencapai 40 hingga 50 ribu KK di tiga kecamatan tersebut.
Sementara itu, warga yang kehilangan mata pencaharian kini terpaksa mencari alternatif pekerjaan seadanya, seperti memungut dan memecah batu di pinggir jalan atau sungai.
“Ada yang sampai anak yatim turun langsung memunguti batu. Ini kondisi yang sangat memprihatinkan,” tuturnya.
Melalui aksi ini, Fadlan berharap Pemerintah Kabupaten Bogor dapat menjadi jembatan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera mencarikan solusi.
“Kita datang ke pemerintah kabupaten ini seperti ke rumah sendiri. Kita minta dibantu supaya komunikasi ke gubernur bisa lebih cepat dan ada solusi konkret,” katanya.










