Revisi UU Pemilu Disorot, Pengamat Ungkap Empat Masalah Krusial yang Harus Dibereskan

Revisi Undang-Undang Pemilu menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab berbagai persoalan mendasar dalam sistem pemilu dan pilkada di Indonesia

Rekam24.com, Bogor – Pengamat kebijakan publik, Yusfitriadi, menilai revisi Undang-Undang Pemilu menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab berbagai persoalan mendasar dalam sistem pemilu dan pilkada di Indonesia.

Menurutnya, setidaknya ada empat alasan utama yang membuat revisi UU Pemilu tidak bisa ditunda. Pertama, masih adanya dualisme regulasi antara pemilu dan pilkada. Saat ini, pemilu mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2017, sementara pilkada menggunakan UU Nomor 16 Tahun 2019.

“Kalau pemilu dan pilkada dilaksanakan dalam satu rezim yang sama, seharusnya regulasinya juga satu. Tapi sekarang masih terpisah, ini berpotensi menimbulkan banyak persoalan teknis,” ujarnya.

Baca Juga : Jelang Kirab Mahkota Binokasih, Dedie Rachim Ajak Generasi Muda Maknai Filosofi Kepemimpinan Jawa Barat

Ia mencontohkan, penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu direkrut berdasarkan UU Pemilu, namun juga harus menjalankan pilkada yang diatur dalam undang-undang berbeda. Kondisi ini dinilai tidak sinkron dan berpotensi menimbulkan konflik aturan.

Alasan kedua adalah perlunya penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait keserentakan pemilu nasional dan lokal. Yusfitriadi menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus diakomodasi dalam revisi undang-undang.

“Kalau DPR hanya merevisi UU Pemilu tanpa menyentuh UU Pilkada, itu sama saja mengabaikan putusan MK,” tegasnya.

Baca Juga : Mahkota Binokasih Kembali ke Bogor, Simbol Kejayaan Pajajaran

Ketiga, ia menyoroti isu ambang batas parlemen dan presidensial yang juga menjadi perhatian publik. Menurutnya, kebijakan ini harus diatur secara komprehensif agar selaras antara pemilu nasional dan pilkada.

Sementara alasan keempat berkaitan dengan masih banyaknya kekosongan hukum dalam praktik di lapangan. Ia mencontohkan fenomena bagi-bagi sembako, pemasangan baliho, hingga kampanye terselubung sebelum masa kampanye yang belum tersentuh aturan.

“Secara substansi itu pelanggaran, tapi karena belum masuk tahapan kampanye, akhirnya tidak bisa ditindak. Ini celah hukum yang harus ditutup,” katanya.

Baca Juga : Kotak Amal Masjid di Sukaraja Bogor Dibobol Maling, Aksi Terekam CCTV

Selain itu, ia juga menyoroti lemahnya sinkronisasi antara UU Pemilu dengan regulasi lain, seperti undang-undang lingkungan hidup, ketertiban umum, hingga Undang-Undang ITE dalam konteks kampanye di media sosial.

Yusfitriadi juga menyinggung inkonsistensi DPR, khususnya Komisi II, yang telah memasukkan revisi UU Pemilu dalam Prolegnas 2024 namun hingga kini belum juga dibahas.

“Di satu sisi dianggap penting, tapi di sisi lain tidak kunjung dibahas. Ini menunjukkan inkonsistensi,” ujarnya.

Ia menegaskan, tanpa revisi menyeluruh yang juga mencakup UU Pilkada, berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemilu akan terus berulang di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *