Rekam24.com, Bogor -Polres Bogor mengungkap sebanyak 113 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Januari hingga Mei 2026. Dari ratusan kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan total 155 tersangka, terdiri dari 149 laki-laki dan 6 perempuan.
Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardilestanto mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajaran Satres Narkoba bersama seluruh polsek di wilayah hukum Polres Bogor.
“Selama periode Januari hingga Mei 2026, terdapat total 113 kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 155 orang,” ujarnya dalam konferensi pers.
Baca Juga : Oknum ASN Kabupaten Bogor Terjerat Narkoba Kini Jalani Rehabilitasi
Dari jumlah tersebut, kasus narkoba jenis sabu mendominasi dengan 48 tersangka, disusul obat keras tertentu (OKT) sebanyak 79 tersangka, sinte 23 tersangka, dan ganja 5 tersangka.
Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya sabu seberat 1,5 kilogram, ganja 2,9 kilogram, sinte 1,8 kilogram, serta 50.228 butir OKT. Tak hanya narkoba, petugas juga mengamankan 9.468 botol minuman keras ilegal dari sejumlah lokasi.
“Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih Rp3 miliar, dan kami memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 50 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” jelasnya.
Baca Juga : Kasus Hantavirus Muncul di Kapal Ekspedisi, Warga Bogor Diminta Waspadai Tikus
Atas capaian tersebut, Polres Bogor berhasil meraih peringkat kedua dalam pengungkapan kasus narkoba di jajaran Polda Jawa Barat. Prestasi ini juga menjadi bagian dari kinerja Kasat Narkoba sebelumnya yang kini telah mendapat promosi jabatan.
Dalam satu bulan terakhir, Polres Bogor juga memberikan perhatian khusus terhadap peredaran OKT. Hal ini sejalan dengan langkah Pemerintah Kabupaten Bogor yang menyatakan perang terhadap peredaran obat keras tersebut.
“Dalam satu bulan terakhir sejak dibentuknya Satgas OKT, kami berhasil mengungkap 45 kasus dengan 55 tersangka dan barang bukti mencapai 42.801 butir,” ungkapnya.
Baca Juga : Polisi Ungkap 82 Kasus Narkoba di Bogor, 94 Tersangka Diamankan
Modus operandi para pelaku pun beragam, mulai dari menyamarkan penjualan melalui toko kelontong, kosmetik, hingga konter pulsa, hingga transaksi sistem COD di jalanan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk kasus OKT, dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.









