Rekam24.com, Bogor – Perusahaan tekstil ternama di kawasan Tajur, PT Unitek, dikabarkan akan menghentikan operasionalnya secara total pada tahun 2026. Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor memastikan situasi ketenagakerjaan di perusahaan tersebut tetap kondusif.
Sekretaris Disnaker (Sekdis) Kota Bogor, Sahib Khan, mengungkapkan bahwa pihak manajemen telah menjalin komunikasi yang intens dengan pemerintah terkait langkah efisiensi ini sejak tahun lalu.
“Kalau dari sisi ketenagakerjaan alhamdulillah kondusif. Mereka rutin melaporkan. Sekarang informasinya sekitar 50 sampai 60 orang pekerja yang ada di Unitek itu,” ujar Sahib Khan saat dikonfirmasi.
Baca Juga : Pick Up Hantam Dua Motor di Selarong Puncak Bogor, Penumpang Ibu Hamil Terluka Parah
Terkait nasib para karyawan yang terdampak penutupan di tahun 2026, Sahib menegaskan bahwa perusahaan sejauh ini menjalankan prosedur sesuai koridor hukum yang berlaku. Ia mengapresiasi profesionalitas manajemen dalam memenuhi kewajiban terhadap tenaga kerja.
“Sejauh ini hak-hak jaminan ketenagakerjaan tidak ada laporan kendala. Perusahaan ini sudah profesional dan establish. Apa yang menjadi hak pekerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 terpenuhi,” tambahnya.
Mengenai isu yang beredar di media sosial tentang penjualan aset atau lahan perusahaan, Sahib enggan berkomentar lebih jauh. Menurutnya, hal tersebut bukan lagi ranah Disnaker, melainkan kebijakan internal perusahaan dan perizinan Pemerintah Kota Bogor.
Baca Juga : Momen May Day, Dedie Rachim Ajak Seluruh Pihak Hapus Sekat Komunikasi di Dunia Kerja
“Kami no comment soal itu. Setelah pabrik tutup mau dipakai apa, itu kewenangannya ada di Pemda Kota Bogor, khususnya DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” jelasnya.
Namun, ia memberikan gambaran bahwa secara tata ruang, kawasan tersebut memang diperuntukkan bagi sektor usaha. “Setahu saya Jalan Raya Tajur itu sudah menjadi kawasan komersial sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” pungkas Sahib.









