Polres Bogor Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 11 Tersangka Diamankan

Polres Bogor mengungkap lima kasus tindak pidana terkait penyalahgunaan BBM dan gas LPG subsidi dalam kurun April hingga Mei 2026. Dari

Rekam24.com, Bogor – Polres Bogor mengungkap lima kasus tindak pidana terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG subsidi dalam kurun April hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 11 tersangka.

Kapolres Bogor, Whika Ardilestanto mengatakan, pengungkapan dilakukan bersama jajaran Forkopimda sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI dan Kapolri terkait pengawasan subsidi energi.

“Pengungkapan kasus ini sejalan dengan arahan bapak Presiden Prabowo yang tercantum dalam Astacita beliau dan juga arahan bapak Kapolri agar seluruh jajaran mengawal kebijakan pemerintah terkait subsidi energi dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan,” ujar Whika saat press release.

Baca Juga : Tolak Promosi Film ‘Dosa Penebusan’, Ratu Sofya Disomasi HAS Pictures

Ia menjelaskan, tiga kasus penyalahgunaan BBM subsidi terjadi di Kecamatan Pamijahan, Ciampea dan Gunung Putri. Total sembilan tersangka diamankan dalam kasus tersebut.

Menurutnya, para pelaku memanfaatkan selisih harga BBM subsidi dan non subsidi untuk meraup keuntungan ekonomi.

“Modus operandi para pelaku membeli pertalite dan solar secara berulang di SPBU menggunakan puluhan barcode dan berganti-ganti plat nomor kendaraan,” jelasnya.

Baca Juga : Persib Menuju Juara, Dandim 0606 Kota Bogor Ajak Warga Rayakan dengan Tertib

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita empat kendaraan roda empat berupa satu unit Avanza, satu unit Fortuner dan dua unit Carry yang digunakan mengangkut BBM subsidi. Selain itu, diamankan pula satu mobil tangki bertuliskan PT PNG yang diduga digunakan mengumpulkan solar subsidi dari sejumlah lokasi.

Petugas juga menemukan 49 barcode pengisian BBM subsidi serta puluhan jerigen berisi solar dan pertalite.

Kapolres menyebut, praktik tersebut melibatkan tiga oknum SPBU yang turut diamankan polisi. Para pelaku diketahui memberikan uang bulanan Rp250 ribu kepada pengawas SPBU dan Rp10 ribu kepada operator setiap kali melakukan pengisian.

Baca Juga : Terima Kunjungan Dua Organisasi, Ketua DPRD Bekasi: Kota Ini Rumah Bagi Semua

Selain BBM subsidi, Polres Bogor juga mengungkap dua kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Kecamatan Rumpin dan Tanjungsari dengan dua tersangka.

Dari lokasi, polisi mengamankan 589 tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram, 195 tabung ukuran 12 kilogram, dua mobil box, satu mobil pikap, 20 alat suntik modifikasi dan satu timbangan digital.

“Empat tabung gas 3 kilogram dipindahkan ke satu tabung 12 kilogram menggunakan alat suntik khusus lalu dijual dengan harga non subsidi,” kata Whika.

Dari praktik tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp161 ribu per tabung.

Secara keseluruhan, estimasi keuntungan pelaku dalam kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi mencapai Rp6,9 miliar, sedangkan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp12,5 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *