Klakson Panjang Berujung Penganiayaan di Cibubur, Pengemudi BYD Jadi Tersangka

Seorang pengemudi mobil merek BYD berinisial RG (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Jalan Alternatif Cibubur, Gunung Putri,

Rekam24.com, Bogor – Seorang pengemudi mobil merek BYD berinisial RG (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengerusakan usai terlibat cekcok di Jalan Alternatif Cibubur, wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu sekitar pukul 00.38 WIB.

Saat itu korban berinisial RZ tengah mengemudikan mobil dari arah Jalan Alternatif Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Baca Juga : Harkitnas ke-118, DPRD Kota Bekasi Ajak Warga Bangkit dan Bersinergi

“Di depan Toko Mitra 10, korban melihat satu unit kendaraan roda empat merek BYD tipe Atto 1 warna kuning keluar dari Jalan Masjid At-Taqwa lalu masuk ke jalur alternatif Cibubur dan langsung mengambil jalur tengah. Korban merasa kaget dan spontan membunyikan klakson panjang,” kata Kompol Aulia saat press release.

Menurutnya, pelaku yang tersulut emosi kemudian menghentikan kendaraan korban di jalur tengah Jalan Alternatif Cibubur, tepatnya di depan Rumah Makan Payakumbuh.

“Setelah diberhentikan, pelaku melakukan pengerusakan terhadap mobil korban, kemudian juga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka pada rahang sebelah kanan dan bibir pelapor,” ujarnya.

Baca Juga : Anies Baswedan Sebut Kondisi Negara Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Desak Pemerintah Jujur Soal Data Ekonomi

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Putri pada Senin pagi. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan.

Pada Senin malam, polisi sempat mendatangi rumah pelaku, namun RG tidak keluar rumah. Hingga akhirnya pada Rabu sore, pelaku berhasil diamankan dan kini telah berstatus tersangka.

“Status dari penyelidikan ini sudah kami naikkan menjadi penyidikan sehingga yang bersangkutan sudah berstatus tersangka,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil warna hitam, satu buah handphone berisi rekaman video penganiayaan, serta hasil visum rumah sakit.

Baca Juga : Sidak Lapak Kurban di Bubulak, Sekda Bogor: Semua Sehat dan Layak

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Terkait motif, polisi menyebut pelaku mengaku emosi karena saat kejadian sedang membawa bayi di dalam mobil.

“Tersangka emosi karena membawa bayi di dalam mobil sehingga anaknya terbangun. Harga dirinya sebagai ayah ingin melindungi anaknya sehingga pelaku merasa emosi,” tuturnya.

Polisi juga memastikan ancaman pelaku yang sempat mengaku akan menembak korban hanyalah gertakan.

“Hanya gertakan saja, tidak ada senpi,” tegas Kompol Aulia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *