Rekam24.com, Bogor – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bogor Tengah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial S (56) atas dugaan aksi pelecehan seksual sesama jenis di kawasan Taman Lansia, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Aksi nekat tersebut dilakukan pelaku terhadap seorang pemuda berusia 20 tahun yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol). Insiden ini dikonfirmasi terjadi pada Selasa (23/6/2026) siang, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah, Ipda Budi Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan dan penyerahan langsung oleh warga yang berada di lokasi kejadian.
“Setelah mendatangi TKP, peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 12.00 WIB pada Selasa, 23 Juni 2026. Selanjutnya, kami menerima penyerahan terduga pelaku dari masyarakat dan langsung mengamankannya ke Polsek Bogor Tengah,” ujar Budi.
Baca Juga : Diduga Lecehkan Driver Ojol di Taman Lansia Bogor, Pria Paruh Baya Menangis Histeris Saat Ditangkap Warga
Peristiwa bermula saat korban sedang beristirahat di sekitar kawasan Taman Lansia sembari menunggu penumpang. Tak lama kemudian, pelaku S datang menghampiri dan langsung mengajak korban mengobrol.
Namun di tengah percakapan, pelaku tiba-tiba melakukan tindakan tidak senonoh secara sepihak dengan meraba paha hingga area sensitif korban.
“Pelaku mendatangi dan mengajak ngobrol korban yang berprofesi sebagai ojek online. Di tengah pembicaraan, pelaku meraba-raba paha korban hingga ke alat kelamin,” jelas Budi.
Merasa risih dan tidak terima, korban langsung berteriak meminta pertolongan. Warga dan para pedagang di sekitar lokasi yang mendengar teriakan korban langsung bergerak cepat mengamankan pelaku S agar tidak melarikan diri.
“Korban berteriak meminta tolong hingga akhirnya pelaku diamankan oleh warga, lalu diserahkan ke Polsek Bogor Tengah,” tambahnya.
Baca Juga : DPRD Kota Bekasi Dorong Klinik Talenta Center Sinergi Atasi Isu Kesehatan Mental
Berdasarkan keterangan warga dan pedagang setempat, pelaku S yang merupakan warga Kota Bogor memang kerap menghabiskan waktu di area Taman Lansia. Warga sekitar juga menyebut pelaku sehari-hari menunjukkan gelagat yang tidak biasa.
“Menurut keterangan warga, yang bersangkutan tiap hari selalu berada di sekitar taman tersebut dan perilakunya cenderung kemayu,” ungkap Budi.
Kepada pihak penyidik, pelaku mengaku baru pertama kali melancarkan aksi pelecehan tersebut. Saat ini, Polsek Bogor Tengah masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban, maupun saksi-saksi guna pendalaman kasus lebih lanjut.
Jika seluruh bukti telah terpenuhi, pelaku S terancam dijerat dengan pasal hukum pidana terkait pelanggaran kesusilaan di muka umum.
“Apabila proses pendalaman perkara terpenuhi, dugaan sementara pelaku akan dikenakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (Maya Melina)








