Pemkab Bogor Tunggu Surat Kejaksaan Sebelum Berhentikan Sementara ASN Tersangka Korupsi

Pemkab Bogor belum memberhentikan sementara ASN yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek RSUD Bogor Utara.

Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum menerbitkan keputusan pemberhentian sementara terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara. Pemkab menyatakan masih menunggu dokumen resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebagai dasar pelaksanaan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengambil langkah administratif setelah menerima dokumen resmi dari pihak kejaksaan.

“Untuk memudahkan proses hukum pemeriksaan, kita tunggu dulu. Kita juga meminta data-data dari kejaksaan,” kata Ajat kepada wartawan.

Baca Juga : Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Mantan Anggota Pokja Jadi Tersangka dan Ditahan 20 Hari

Menurut Ajat, mekanisme penanganan ASN yang berhadapan dengan hukum telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah yang dapat ditempuh pemerintah daerah adalah menerbitkan keputusan pemberhentian sementara agar proses penyidikan dapat berlangsung tanpa hambatan administratif.

Meski demikian, hingga saat ini Pemkab Bogor belum mengeluarkan keputusan tersebut karena masih menunggu kelengkapan administrasi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

“Belum dikeluarkan. Prosesnya memang begitu. Untuk penanganan ASN, pemberhentian sementara dilakukan guna memudahkan proses hukum,” ujarnya.

Baca Juga : Kejari Kabupaten Bogor Geledah Tiga Rumah Tersangka Korupsi, Sita Dokumen dan Komputer

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor akan menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah dokumen resmi diterima dan tahapan administrasi dinyatakan lengkap, Pemkab akan segera menentukan langkah terkait status ASN yang bersangkutan.

“Kalau ada perkembangan terbaru nanti akan kami sampaikan,” tutup Ajat.

Pemberhentian sementara merupakan langkah administratif yang diatur dalam ketentuan kepegawaian dan tidak menghilangkan asas praduga tak bersalah. Status hukum ASN tersebut masih mengikuti proses yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan pemberhentian sementara yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Proses administrasi masih menunggu dokumen resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebagai dasar penetapan kebijakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *