Bupati Bogor Rudy Susmanto Tandatangani PKS Pengelolaan Sampah Bersama Pemkot Bogor, Percepat Pengolahan Sampah Menjadi Energi

KASAD bersama Bupati Bogor, Rudy Susmanto saat melakukan PKS antara Pemkab dan Pemkot Bogor terkait pengelolaan sampah di PSEL Galuga

Rekam24.com, Bogor – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan pentingnya kolaborasi lintas daerah dalam menghadirkan solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor terkait pengelolaan sampah di PSEL Galuga, Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Rudy Susmanto mengatakan, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja.

Baca Juga : Bupati Bogor Ajak Warga Berolahraga dan Dukung UMKM Lokal

Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Hal-hal besar akan lebih mudah diwujudkan ketika dikerjakan bersama. Hari ini kami bersama Pemerintah Kota Bogor dan jajaran terkait menandatangani PKS pengelolaan sampah PSEL Galuga,” ujar Rudy.

Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi langkah lanjutan dalam menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, salah satunya dengan mengolah sampah menjadi energi listrik.

Baca Juga : Soft Opening JPO Skybridge Cibinong, Bupati Bogor Pastikan Aman dan Ramah Disabilitas

Rudy menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor terus mendorong berbagai langkah konkret dalam menangani persoalan persampahan, termasuk melalui penguatan kerja sama antardaerah dan pemanfaatan teknologi.

“Kolaborasi ini merupakan ikhtiar bersama untuk menjadikan persoalan sampah sebagai sumber energi yang bermanfaat bagi masyarakat. Dari sampah jadi energi, dari kolaborasi lahir solusi,” tegasnya.

Ia berharap kerja sama tersebut dapat berjalan secara optimal dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih modern, berkelanjutan, serta memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *