Rekam24.com, Bogor – Pembayaran ganti rugi lahan proyek Regional Ring Road (R3) di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, kembali menjadi sorotan. DPRD Kota Bogor mengendus adanya dugaan kekeliruan dalam proses penetapan penerima ganti rugi sehingga diduga pemilik sah lahan justru tidak memperoleh haknya.
Persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin. Ia meminta Pemerintah Kota Bogor bersama instansi terkait membuka ruang dialog secara transparan agar polemik pembebasan lahan tidak merugikan masyarakat maupun mencederai tata kelola anggaran pemerintah.
Zenal mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat indikasi pembayaran ganti rugi dilakukan menggunakan data kepemilikan lama, padahal status tanah diduga telah berpindah tangan kepada pemilik baru.
Baca Juga : Sengketa Lahan Jalan R3 Bogor Memanas, Pemilik Klaim Ganti Rugi Belum Dibayar
Akibatnya, pemilik lahan yang sah saat ini disebut tidak mengetahui adanya proses pembebasan lahan maupun pembayaran ganti rugi yang telah dilakukan.
“Informasi yang kami terima, pemilik awal sudah menjual tanah itu ke pihak lain. Namun saat pembebasan lahan, data yang dipakai diduga masih atas nama pemilik lama. Pemilik yang baru justru tidak tahu apa-apa, padahal fisik tanah sudah berpindah tangan,” ujar Zenal.
Politisi Partai Gerindra itu mempertanyakan proses verifikasi data yang dilakukan sebelum dana ganti rugi dicairkan.
Baca Juga : PUPR Kota Bogor Mulai Garap Jalur R2 Utara Menuju Kawasan CBD
“Kenapa hal seperti ini bisa lolos? Apakah tidak ada penelusuran status kepemilikan terbaru di lapangan? Harusnya ditelusuri secara menyeluruh sejak awal supaya tidak ada kekeliruan fatal seperti ini,” tegasnya.
Selain persoalan pendataan, DPRD juga menyoroti minimnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme konsinyasi, yakni penitipan uang ganti rugi di pengadilan apabila terdapat kendala dalam proses pembayaran.
Menurut Zenal, banyak warga mengaku baru mengetahui adanya proses tersebut ketika rencana pengosongan lahan mulai berjalan.
Kondisi itu membuat pemilik lahan yang mengklaim sebagai pemilik sah kesulitan mengakses haknya karena harus menghadapi persoalan administrasi dan sengketa kepemilikan.
Untuk mencari solusi, DPRD Kota Bogor berencana memfasilitasi pertemuan yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Forum tersebut akan mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pemerintah kecamatan dan kelurahan, pemilik lahan, serta pihak yang telah menerima dana ganti rugi.
“Kami akan memfasilitasi pertemuan agar semua pihak bisa blak-blakan memberi penjelasan. Dari sana kita bisa melihat akar masalahnya dan merumuskan solusi terbaik,” kata Zenal.
Ia berharap penyelesaian persoalan pembebasan lahan proyek R3 Katulampa mengedepankan prinsip keadilan sehingga hak masyarakat tetap terlindungi dan proyek strategis pemerintah dapat berjalan sesuai ketentuan.








