Polda Metro Jaya Sidak Kantah Bogor 1 Cibinong, Diduga Pemalsuan PTSL

Dua Polisi tengah berjaga di Kantor Pertahanan Cibinong, Kabupaten Bogor, Foto/Isitmewa
Dua Polisi tengah berjaga di Kantor Pertahanan Cibinong, Kabupaten Bogor, Foto/Isitmewa

Rekam24.com, Bogor – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor 1 di Cibinong didatangi sejumlah personel Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (9/9/2026).

Kedatangan aparat kepolisian tersebut menarik perhatian pegawai maupun masyarakat yang sedang berada di lokasi. Sejumlah personel kepolisian, termasuk aparat yang melakukan pengamanan, terlihat berada di area kantor pertanahan tersebut.

Bacaan Lainnya

Informasi yang beredar menyebut kedatangan aparat berkaitan dengan kegiatan penggeledahan yang dilakukan Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sejumlah laporan di lapangan juga menyebut adanya pengamanan dari personel Brimob di sekitar kantor.

Baca Juga : Konflik Lahan Sanur Memanas, Mahasiswa Desak ATR/BPN Tak Perpanjang HGB PT Restu Maharani

Meski aparat kepolisian melakukan pemeriksaan, aktivitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat disebut masih berlangsung.

Belum diketahui secara pasti perkara yang menjadi dasar tindakan kepolisian tersebut. Namun, sejumlah laporan media lokal menyebut kegiatan itu diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus mafia tanah dan dugaan pemalsuan sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Informasi tersebut masih bersifat dugaan karena hingga berita ini ditulis belum ada penjelasan resmi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengenai perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga : ATR/BPN Karawang Gelar Rakor Bahas Solusi Konflik Pertanahan

Belum diketahui pula dokumen atau barang bukti apa yang tengah dicari maupun diamankan oleh penyidik dalam kegiatan tersebut.

Program PTSL sebelumnya memang pernah menjadi bagian dari perkara mafia tanah yang ditangani Polda Metro Jaya.

Dalam kasus yang diungkap beberapa tahun lalu, polisi pernah mengusut dugaan penyalahgunaan program PTSL, termasuk dugaan manipulasi data pertanahan dan penerbitan sertifikat. Polda Metro Jaya juga pernah melakukan penggeledahan kantor pertanahan dalam rangka mencari barang bukti terkait perkara tersebut.

Namun, keterkaitan kasus-kasus tersebut dengan kegiatan di Kantah Kabupaten Bogor 1 pada Rabu ini belum dapat dipastikan.

Karena itu, belum tepat untuk menyimpulkan bahwa kedatangan penyidik di Kantah Bogor 1 berkaitan dengan perkara tertentu sebelum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenai tujuan penggeledahan, materi perkara, maupun hasil pemeriksaan di Kantah Kabupaten Bogor 1.

Pihak Kantah Kabupaten Bogor 1 juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai kegiatan tersebut.

Informasi lebih lanjut mengenai perkara ini masih menunggu keterangan dari pihak kepolisian dan Kantor Pertanahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *