Rekam24.com, Jakarta – Kasus kematian Sutrimo, yang disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya menangani dua laporan polisi terkait perkara tersebut. Salah satunya merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri dan lainnya berasal dari Polresta Banyumas.
“Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).
Baca Juga : Tersangka Bareng Febrie Adriansyah, Ini Rekam Jejak Advokat Don Ritto
Dengan dinaikkannya perkara ke tahap penyidikan, polisi kini melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana dalam kematian Sutrimo.
Iman mengatakan, penyidik mendalami dugaan tindak pidana pembunuhan, termasuk kemungkinan pembunuhan berencana.
“Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana,” ujar Iman.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mendalami konstruksi perkara. Karena itu, penyebab pasti kematian dan pihak yang bertanggung jawab belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan status penyidikan tersebut.
Baca Juga : Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Sebagai Tersangka Kasus Batu Bara dan TPPU
Kasus ini bermula ketika Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026).
Sutrimo kemudian dievakuasi menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun, berdasarkan keterangan kepolisian sebelumnya, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia ketika tiba di fasilitas kesehatan tersebut.
Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik.
Baca Juga : Pasca-Penggeledahan Rumah di Sentul, Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatannya
Keluarga Sutrimo sebelumnya mempertanyakan kondisi kematian korban dan melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.
Sutrimo kemudian dimakamkan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Perkembangan terbaru berupa peningkatan status perkara ke penyidikan membuat proses pengungkapan penyebab kematian memasuki tahap yang lebih mendalam.
Sebagai bagian dari proses pembuktian, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dijadwalkan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Sutrimo di Banyumas pada Rabu (12/8/2026).
Ekshumasi diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh bukti forensik tambahan untuk mengetahui penyebab kematian korban dan memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut.
Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman. Dugaan pembunuhan maupun pembunuhan berencana merupakan konstruksi perkara yang masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik.
Kata kunci: kasus Sutrimo, kematian Sutrimo, Sutrimo meninggal, kasus Sutrimo terbaru, Polda Metro Jaya, pembunuhan Sutrimo, dugaan pembunuhan berencana, Febrie Adriansyah








