Rekam24.com, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim 9 penyidik Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026).
Febrie diperiksa selama hampir tujuh jam terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.
Febrie tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.02 WIB dan keluar sekitar pukul 16.42 WIB. Usai pemeriksaan, ia tampak mengenakan rompi tahanan dan kemudian kembali ke Rutan KPK sebagai tahanan titipan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dicecar sekitar 22 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.
Baca Juga : Tersangka Bareng Febrie Adriansyah, Ini Rekam Jejak Advokat Don Ritto
“Tadi ada 22 pertanyaan ya seingat saya,” kata Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026).
Menurut Febri, pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman atas keterangan yang sebelumnya telah disampaikan Febrie ketika pertama kali diperiksa sebagai tersangka.
“Pertanyaan lebih pada memperdalam apa yang sebelumnya pernah ditanya ya, di pemeriksaan sebagai tersangka yang pertama kali beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.
Febri mengatakan Febrie bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik.
Salah satu materi yang turut ditanyakan penyidik berkaitan dengan pengusaha Tan Kian. Menurut Febri, penyidik menggali apakah Febrie mengenal Tan Kian serta ada atau tidaknya penerimaan uang dari pengusaha tersebut.
Baca Juga : Bukan Penegakan Hukum, Mahfud MD Cium Aroma Kompromi di Kasus Febri Adriansyah
Febri menyampaikan bahwa kliennya membantah menerima uang dari Tan Kian.
“Pak FA (Febrie Adriansyah) tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut,” kata Febri.
Penyidikan terhadap Febrie antara lain dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram serta uang dalam berbagai valuta asing dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga : Rumah Mewah di Sentul Bogor Disegel, Diduga Milik Febrie Adriansyah
Sebelumnya, polisi bersama PT Pegadaian telah melakukan pemeriksaan terhadap emas tersebut. Hasil pemeriksaan menyatakan 74 batang emas dengan total berat sekitar 74,01 kilogram memiliki kadar 23 karat.
Barang bukti tersebut juga menjadi bagian dari perkara TPPU yang menjerat Febrie. Pada Agustus 2026, kuasa hukum Febrie bahkan meminta agar barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang tunai tersebut dikembalikan melalui proses praperadilan.
Selain perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya, Kejagung juga sebelumnya menerbitkan sejumlah Sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Perkara yang dikembangkan antara lain dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara Asabri, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Pemeriksaan terhadap Febrie pada Selasa (8/9/2026) menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Kejagung masih mendalami keterangan para tersangka serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga pemeriksaan berakhir, belum ada keterangan lebih lanjut dari Febrie secara langsung mengenai materi penyidikan. Keterangan mengenai pemeriksaan disampaikan melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah.
![Febrie Adriansyah saat masih menjabat sebagai Jampidsus [Foto: dok Kejagung] Febrie Adriansyah saat masih menjabat sebagai Jampidsus [Foto: dok Kejagung]](https://rekam24.com/wp-content/uploads/2026/09/Febrie-Adriansyah-Jampidsus-2-040820253.jpeg)




