Pemprov Jabar Targetkan 5,4 Juta Pekerja Informal Dapat Asuransi pada 2027

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Foto/Isitmewa
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Foto/Isitmewa

Rekam24.com, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten/kota menargetkan sebanyak 5,4 juta kepala keluarga (KK) pekerja informal mendapatkan jaminan asuransi ketenagakerjaan pada 2027.

Program tersebut menyasar berbagai kelompok pekerja informal, mulai dari petani, nelayan, buruh bangunan, sopir, pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga hingga kuli pikul.

Premi kepesertaan dalam program tersebut ditargetkan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten/kota di seluruh Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan program perlindungan bagi pekerja informal tersebut telah berjalan secara bertahap. Pada 2026, sekitar 1 juta pekerja informal telah mendapatkan perlindungan melalui program tersebut.

Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus Video Asusila LGBT Berbayar, Dua Pria Jadi Tersangka

“Di tahun 2027 kami menargetkan 5,4 juta kepala keluarga pekerja informal mendapat jaminan asuransi ketenagakerjaan,” kata Dedi Mulyadi melalui unggahan di akun Instagram resminya, @dedimulyadi71, yang dikutip Senin (21/9/2026).

Program jaminan asuransi ketenagakerjaan tersebut memberikan sejumlah manfaat bagi peserta dan keluarganya, terutama ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Salah satu manfaatnya berupa jaminan biaya pengobatan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja. Dalam penyampaian Dedi, terdapat penerima manfaat di Bekasi dengan biaya penanganan yang mencapai Rp500 juta dan ditanggung melalui perlindungan asuransi ketenagakerjaan.

Baca Juga : DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda

Selain biaya pengobatan, peserta juga mendapatkan sejumlah manfaat lain.

Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, keluarga atau ahli waris disebut berhak memperoleh santunan sebesar Rp72 juta.

Program tersebut juga memberikan jaminan pendidikan bagi dua anak peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja, mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga perguruan tinggi.

Sementara itu, apabila peserta meninggal dunia karena sakit atau bukan akibat kecelakaan kerja, keluarga yang ditinggalkan disebut mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

Baca Juga : Pramono Anung Bertemu Zohran Mamdani, Bahas Macet hingga Jakarta Bond

Untuk memudahkan masyarakat mengakses program tersebut, kepesertaan akan dilayani melalui aplikasi Asuransi AING yang tersedia melalui layanan Sapa Warga.

Dengan target 5,4 juta kepala keluarga pada 2027, program tersebut diharapkan dapat memperluas perlindungan bagi pekerja informal dan keluarganya di Jawa Barat.

Dedi memperkirakan jumlah masyarakat yang terlindungi secara akumulatif dapat mencapai sekitar 17 juta jiwa.

Program ini ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal yang menjadi pencari nafkah sekaligus mengurangi risiko ekonomi keluarga ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *