Rekam24.com, Jakarta – Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai dugaan adanya hunian dengan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mendapat perhatian dari DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi XIII DPR RI mendalami temuan tersebut melalui fungsi pengawasan terhadap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Dasco mengatakan pihaknya baru mengetahui temuan tersebut dari pemberitaan yang berkembang. Informasi itu kemudian disampaikan kepada komisi teknis yang membidangi urusan pemasyarakatan.
“Yang pertama saya juga baru tahu dari media dan kemudian tadi kita sudah sampaikan kepada komisi teknis,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Temuan tersebut bermula dari inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Baca Juga : Ombudsman RI Minta Kementerian Imipas Perbaiki Tata Kelola Pemasyarakatan
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di sekitar area lapas yang diduga dihuni oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyebut bangunan tersebut memiliki bentuk menyerupai rumah atau homestay. Di dalamnya terdapat sejumlah fasilitas seperti sofa, kulkas, televisi, meja makan, hingga fasilitas kebugaran.
Ombudsman juga menemukan lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan mewah yang terparkir di area tersebut. Ketika berhasil masuk ke salah satu bangunan, tim menemukan ruangan yang dilengkapi fasilitas layaknya hunian apartemen.
Selain fasilitas tersebut, Ombudsman menemukan fasilitas fitnes dan pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung.
Baca Juga : Soal Rumah Mewah di Lapas Cibinong, Kanwil Ditjenpas Jabar: Itu Rumah Dinas Jabatan
Sidak Ombudsman juga diwarnai penolakan ketika tim hendak masuk ke area blok hunian warga binaan.
Menurut Ombudsman, tim telah membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik. Namun, petugas lapas yang berjaga sempat menolak tim masuk ke dalam blok.
Ombudsman kemudian menemukan sejumlah bangunan di luar blok yang diduga dihuni warga binaan.
Anggota Ombudsman Fikri Yasin menyebut tim bahkan mengalami insiden berupa aksi dorong-dorongan saat berupaya melakukan pemeriksaan.
Baca Juga : BI Rate Bertahan di 5,75%: Strategi Jaga Rupiah hingga Bocoran Ekspansi Raksasa Saham Data Center
Selain menemukan bangunan dengan fasilitas yang disebut mewah, Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan.
Tim menemukan adanya akses keluar di bagian belakang bangunan yang tidak terkunci. Akses tersebut disebut terhubung langsung dengan area hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.
Kondisi tersebut dinilai Ombudsman sebagai salah satu kerentanan keamanan yang perlu mendapat perhatian.
Ombudsman juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan di lapas.
Selain fasilitas khusus, Ombudsman juga menerima laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan di Blok A.
Dalam keterangan resminya, Ombudsman menyebut adanya laporan dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu.
Informasi tersebut masih merupakan temuan atau laporan yang perlu ditindaklanjuti dan diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Dasco meminta Komisi XIII DPR RI menggunakan fungsi pengawasannya untuk mendalami temuan Ombudsman tersebut.
Komisi XIII merupakan komisi DPR yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk dalam urusan pemasyarakatan.
Dengan adanya temuan Ombudsman dan respons DPR tersebut, persoalan fasilitas khusus di Lapas Cibinong berpotensi menjadi perhatian lebih lanjut dalam pengawasan penyelenggaraan pemasyarakatan.
Untuk saat ini, sejumlah temuan Ombudsman tersebut masih berada dalam proses pendalaman dan tindak lanjut oleh lembaga terkait.






