Rekam24.com, Bogor – Selebgram Chandrika Chika ditangkap polisi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Tak sendirian, Chandrika ditangkap bersama beberapa temannya di kawasan Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2024.
Berikut ini fakta-fakta Chandrika Chika ditangkap karena narkoba:
1. Pesta narkoba di sebuah hotel
Chandrika Chika diciduk saat sedang berpesta narkoba di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Polisi menyebut kelompok Chika sudah sering menggunakan narkoba bersama-samma di hotel tersebut.
Pada Senin, 22 April, pada pukul 23.00 WIB, di hotel Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, ada laporan masyarakat, hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika,” kata Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah, Selasa, 23 April 2024
2. Chika ditangkap bersama 5 selebgram lainnya
Tak sendiri, Chika ditangkap bersama lima rekannya yang juga dikenal sebagai figur publik lain.
“Di TKP ditemukan enam orang, inisial AT (24 tahun/perempuan), NJ (22 tahun/perempuan), AMO (22 tahun/laki-laki, CK (20 tahun/perempuan), BB (25 tahun/laki-laki) dan HJ (27 tahun/laki-laki. Mereka adalah grup pertemanan dan biasa berkumpul-kumpul di sana,” lanjut AKP Reska.
3. Barang bukti narkoba
Dari penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba berupa cairan mengandung ganja.
“Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau liquid THC,” katanya.
4. Chika dan rekan-rekan positif narkoba
Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keenam pelaku. Hasilnya, empat orang positif memakai ganja dan dua lainnya positif amfetamin. Dalam pemeriksaan, Chika mengaku sudah setahun terakhir memakai narkoba.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari CK. Dia mengenali narkotika itu sudah satu tahun lebih,” ucapnya.
5. Chika sudah setahun lebih mengenal narkoba
Khusus Chandrika Chika, polisi menyebut artis 20 tahun itu sudah setahun lebih mengenal narkoba.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari CK. Dia mengenali narkotika itu sudah satu tahun lebih,” katanya.
6. Chika dan kawan-kawan terancam 4 tahun penjara
Polisi saat ini sudah menahan Chandrika Chika dan lima rekannya. Polisi menjerat mereka dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun. Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka kemungkinan dilakukan rehabilitasi,” pungkas Reska.