Rekam24.com, Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menggelar operasi penertiban besar-besaran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat mengokupasi trotoar di kawasan Jalan Dewi Sartika dan Alun-Alun Empang, Bogor Tengah. Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat melalui aplikasi SiBadra terkait hilangnya hak pejalan kaki di area tersebut.
Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 15 gerobak dagangan. Menariknya, petugas juga menemukan beberapa unit sepeda motor yang sengaja ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar hingga berkarat, disembunyikan secara sengaja di balik gerobak.
Kasi Deteksi Dini, Pencegahan, Pengamanan, dan Pengawalan Satpol PP Kota Bogor, Muhammad Ruslan, menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan mengembalikan fungsi fasilitas publik. Pihaknya sangat menyayangkan sikap egois sebagian pedagang yang memonopoli ruang publik.
Baca Juga : DPRD Kota Bekasi Alimudin Realisasikan Gorong-Gorong Raksasa Solusi Banjir MGT
“Trotoar ini fungsinya untuk pejalan kaki, bukan tempat penitipan atau penyimpanan barang dagangan. Kalau semua memaksakan diri ingin berdagang di Jalan Dewi Sartika dan Alun-Alun lalu kami mengabaikannya, justru kami yang akan dikritisi masyarakat dan dianggap mandul,” ujar Ruslan, Selasa (23/6/2026).
Ruslan juga membantah argumen klasik para pedagang yang kerap beralasan bingung mencari nafkah jika ditertibkan. Ia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sejatinya telah memfasilitasi tempat yang layak bagi para pelaku usaha.
Oleh karena itu, pedagang yang terdampak diimbau untuk tidak menyalahkan petugas penegak Perda, melainkan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk proses relokasi resmi.
Baca Juga : Kucurkan Stimulus Rp26,34 T, Airlangga Jamin Defisit APBN Aman
“Kalau bingung mau berdagang di mana, datanglah ke Dinas Koperasi, UMKM, dan Dagperinkop, bukan kepada kami. Pasar sudah disiapkan semua oleh pemerintah,” tambahnya.
Meski menghadapi kendala keterbatasan personel karena harus membagi fokus untuk merespons berbagai aduan masyarakat (dumas) di titik lain, Satpol PP Kota Bogor—yang dibantu oleh pihak Kecamatan Bogor Tengah dan Kelurahan Pabaton—berkomitmen akan terus mengawal kawasan ini agar benar-benar bersih dari pelanggaran.
Bagi para pemilik gerobak yang terjaring operasi, petugas mempersilakan mereka datang ke Mako Satpol PP Kota Bogor untuk dilakukan pendataan dan proses hukum lebih lanjut. Para pelanggar dipastikan akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku. (Maya Melina)








