Rekam24, Jawa Timur – Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menjemput paksa Gus Samsudin di tempat tinggalnya di Blitar, Jawa Timur, pada Kamis (29/2/2024).
Penangkapan dilakukan usai kontennya yang menyebut bahwa siapapun yang bergabung ke dalam alirannya boleh bertukar pasangan suami istri asal atas dasar suka sama suka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto menyampaikan, Gus Samsudin ditangkap karena pihaknya khawatir jika yang bersangkutan melarikan diri sehingga proses penyidikan terhambat.
“Saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan. Dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim,” kata Dirmanto, dilansir dari Antara
Dirmanto mengatakan, hingga saat ini, Gus Samsudin masih berstatus sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Selain Samsudin, Polda Jatim juga telah memeriksa dua orang saksi lainnya, satu di antaranya adalah pembuat atau perekam video konten tukar pasangan.