IPB University Skors 16 Mahasiswa Terkait Kasus Pelecehan Seksual, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban

IPB University menjatuhkan sanksi tegas berupa skorsing selama satu semester kepada 16 mahasiswa yang terbukti terlibat dalam kasus pelecehan seksual

Rekam24.com, Bogor – IPB University menjatuhkan sanksi tegas berupa skorsing selama satu semester kepada 16 mahasiswa yang terbukti terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan berbasis gender.

Rektor IPB University, Alim Setiawan Slamet menegaskan bahwa institusi tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual. Ia menyebutkan bahwa kampus berkomitmen memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kasus secara transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi mahasiswa.

Baca Juga : Usmulyadi: Dugaan Proposal Fiktif di PWI Kalbar Alarm Keras bagi Integritas Pers

“IPB tidak mentoleransi kekerasan seksual dalam kondisi apa pun. Kami memastikan setiap proses berjalan transparan dan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan hak secara penuh,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pelecehan seksual yang terjadi melalui percakapan privat dalam sebuah grup yang melibatkan sejumlah mahasiswa. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada tahun 2024, namun baru dilaporkan secara resmi ke pihak kampus pada 14 April 2026.

Dekan Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT), Slamet Budijanto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 16 mahasiswa teridentifikasi melakukan pelanggaran tata tertib kampus sekaligus tindakan pelecehan seksual.

Baca Juga : Banjir Lintasan Kini Sering Terjadi di Bogor, Begini Analisa Pakar Pencemaran dan Ekotoksikologi IPB Prof. Etty

“Setelah laporan diterima, tim langsung bergerak cepat melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan pihak terkait, serta mengumpulkan bukti-bukti sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sanksi skorsing dijatuhkan pada 17 April 2026 sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus efek jera bagi pelaku.

“Sanksi ini juga menjadi pembelajaran etik bagi seluruh sivitas akademika agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Kerjasama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Alfian Helmi menekankan bahwa pemulihan korban menjadi prioritas utama institusi.

“IPB memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan dari tekanan maupun stigma, serta pemulihan hak baik secara akademik maupun sosial,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa kampus akan terus memperkuat mekanisme pencegahan, meningkatkan edukasi etika dan kesetaraan, serta mendorong keberanian untuk melapor.

“Setiap kasus menjadi momentum untuk memperkuat sistem dan menjaga kampus sebagai ruang yang aman, inklusif, dan berkeadaban,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *