Rekam24.com, Kalbar – Dugaan kasus “proposal fiktif” yang dikaitkan dengan organisasi profesi wartawan menjadi peringatan serius bagi integritas dunia pers. Sorotan publik pun mengarah pada kepemimpinan di PWI Kalimantan Barat yang dinilai memikul tanggung jawab besar dalam menjaga etika profesi.
Pengamat Sosial dan Politik yang juga dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik dari Universitas Tanjungpura Syarif Usmulyadi menilai, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan ancaman terhadap marwah profesi wartawan.
“Kasus dugaan proposal fiktif ini bukan sekadar persoalan individu. Ia adalah alarm keras bagi integritas dunia pers Indonesia,” tegas Syarif Usmulyadi dalam pandangannya.
Ia menilai, ketika organisasi profesi wartawan diseret dalam dugaan penyalahgunaan dana sponsorship untuk kegiatan yang disebut-sebut tidak pernah dilaksanakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi personal, tetapi juga marwah profesi.
“Ketika organisasi sekelas PWI diseret dalam pusaran dugaan penyalahgunaan dana sponsorship untuk kegiatan yang disebut-sebut tidak pernah dilaksanakan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya reputasi personal, melainkan marwah profesi itu sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, jabatan ketua organisasi profesi memiliki tanggung jawab simbolik sekaligus struktural. Seorang pemimpin organisasi tidak hanya berfungsi sebagai administrator, tetapi juga penjaga nilai dan etika profesi.
Baca Juga : Bocah 6 Tahun Hanyut di Sungai Ciliwung Sukaraja, Pencarian Masih Dilakukan
“Seorang ketua organisasi profesi bukan hanya administrator, tetapi penjaga nilai guardian of ethics,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan nama organisasi oleh oknum di PWI Kalbar untuk mengajukan proposal kegiatan yang tidak pernah direalisasikan namun tetap menarik dana sponsorship.
Jika terbukti, praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip kejujuran dan akuntabilitas publik.
“Penyalahgunaan dana tersebut berarti pengkhianatan terhadap kepercayaan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai kasus ini berpotensi mempercepat erosi kepercayaan publik terhadap media.
Baca Juga : Gagal Gasak Motor, Pelaku Curanmor di Parung Babak Belur Diamankan Warga
Dalam sistem demokrasi, kepercayaan publik terhadap media merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan informasi yang kredibel.
“Kepercayaan publik terhadap media adalah fondasi utama demokrasi,” ujarnya.
Ia mengingatkan, dampak kasus etik yang melibatkan tokoh organisasi wartawan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat menyeret citra profesi secara keseluruhan.
Selain itu, dugaan penggunaan organisasi profesi sebagai alat kepentingan pribadi dinilai sebagai persoalan serius yang dapat merusak fungsi organisasi sebagai ruang kolektif bagi anggota.
Dalam situasi krisis integritas, ia menilai mekanisme organisasi seperti mosi tidak percaya dapat menjadi langkah etis untuk menjaga akuntabilitas. “Mosi tidak percaya adalah mekanisme koreksi, bukan perpecahan,” jelasnya.
Peran Dewan Kehormatan PWI juga disebut menjadi krusial dalam menjaga integritas organisasi melalui proses pemeriksaan yang terbuka dan objektif tanpa kompromi.
Ia menegaskan, apabila pelanggaran terbukti berdasarkan aturan organisasi, maka sanksi tegas hingga pemecatan perlu dijatuhkan sebagai bentuk penegakan prinsip organisasi.
“Jika terbukti bersalah berdasarkan AD/ART, maka sanksi tegas, hingga pemecatan harus dijatuhkan,” tegasnya.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum refleksi bagi dunia pers Indonesia untuk memperkuat komitmen terhadap etika dan akuntabilitas.
“Karena pada akhirnya, pers bukan hanya tentang berita. Ia adalah tentang kepercayaan,” pungkasnya.










