Kasus Jurnalis Ditindak Represif, Kapolresta Bogor Kota Janji Sanksi Anggota Secara Transparan

Rekam24.com, Bogor – Suasana di Markas Polresta Bogor Kota mendadak menjadi sorotan publik setelah orang nomor satu di kepolisian resor tersebut, Kombes Pol. Adhitya Panji Anom, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf.

Permintaan maaf ini ditujukan khusus kepada Raka, seorang jurnalis dari Metropolitan, yang mengalami tindakan represif dari oknum aparat saat meliput aksi unjuk rasa di kawasan ikonik Tugu Kujang, Kota Bogor.

Bacaan Lainnya

Insiden yang terjadi pada Rabu (28/10/2026) lalu ini sempat memicu gelombang protes dari kalangan insan pers.

Baca Juga : Demonstrasi 2 Tahun Prabowo-Gibran di Bogor Memanas: Mahasiswa Lempar Telur Busuk dan Suarakan Salam 3 Jari

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap menjatuhkan sanksi tegas bagi personel yang terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).

Di hadapan puluhan wartawan serta perwakilan massa aksi yang mendatangi Mapolresta Bogor Kota pada Jumat (30/10/2026), Kombes Pol. Adhitya menjelaskan bahwa insiden tersebut murni akibat dinamika di lapangan yang cukup panas dan menguras energi hingga larut malam.

“Atas nama seluruh jajaran Polresta Bogor Kota, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan kita, Raka, atas insiden kesalahpahaman kemarin. Kami pastikan personel yang terlibat akan diproses dan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ucap Adhitya di lokasi.

Baca Juga : Transformasi Angkot Bogor, Era Baru Moda Transportasi Modern dan Ramah Difabel

Ia juga menambahkan bahwa begitu identitas korban terkonfirmasi sebagai seorang jurnalis yang sedang bertugas, pihak kepolisian langsung membebaskannya tanpa ada penahanan maupun penyitaan barang-barang pribadi atau alat kerja jurnalistik.

Meski permohonan maaf telah diterima, pertemuan tersebut sempat diwarnai perdebatan sengit. Sejumlah perwakilan media melayangkan kritik tajam setelah pihak kepolisian sempat menyinggung pentingnya atribut pengenal atau ID cardbagi jurnalis.

Para jurnalis menegaskan bahwa atribut resmi telah dikenakan dengan jelas oleh korban di lapangan. Bahkan, saat kejadian berlangsung, korban sudah berteriak menyebutkan identitas dan instansi media tempatnya bekerja, namun tindakan berlebihan tetap terjadi.

“Di lapangan, wartawan kami sudah memakai ID card resmi dan meneriakkan asal medianya. Kalau atribut yang jelas saja masih diabaikan, ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan ancaman nyata bagi demokrasi,” ungkap salah satu perwakilan jurnalis dengan nada tegas.

Menjawab desakan para awak media agar penanganan kasus ini berjalan transparan, Kapolresta Bogor Kota akhirnya menyepakati satu poin penting.

Pihak kepolisian berjanji akan mengundang seluruh insan pers secara terbuka saat proses penjatuhan sanksi kepada anggota yang bersalah diumumkan ke publik.

“Kami sepakat. Nanti pada saat penjatuhan sanksi dijadwalkan, rekan-rekan media akan kami undang agar semuanya transparan dan bisa diliput langsung,” pungkas Adhitya.

Melalui kejadian ini, Polresta Bogor Kota berharap sinergi dan kemitraan strategis dengan para pemburu berita di Kota Hujan dapat kembali harmonis, sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan serta kebebasan kerja jurnalistik di masa mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *