Rekam24.com – Badan Pangan Nasional (BPN) melaksanakan Hari Keamanan Pangan Nasional yang berlangsung di Internasional Convencent Center (ICC) IPB Bogor,. Dalam kegiatan ini, Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim pun hadir dalam kegiatan tersebut, Rabu (07/06/23).
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi saat membuka Puncak Peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia atau World Food Safety Day menjelaskan Pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam menjamin keamanan pangan, salah satunya dengan menyiapkan standar keamanan pangan yang kuat.
“Saat ini pemerintah dalam hal ini, perannya kepada masyarakat memberikan jaminan keamanan pangan secara intensif dijalankan oleh Badan Pangan Nasional,” kata dia, kepada wartawan.
Menurut Arief, Badan Pangan Nasional sesuai amanat keputusan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 memiliki kewenangan dalam pengawasan keamanan, mutu, gizi, label dan iklan pangan segar, termasuk di dalamnya perumusan standar regulasi teknis, pedoman, code of practices, dan SNI.
Ia menjelaskan, dalam satu tahun terakhir Badan Pangan Nasional telah menerbitkan 3 regulasi terkait standar keamanan pangan. “Perbadan (Peraturan Badan Pangan Nasional) tentang Label Pangan Segar, Perbadan Persyaratan Mutu dan Label Beras, dan Perbadan tentang Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan,” jelas dia.
“kita juga sedang melakukan pembahasan 2 regulasi lainnya. Di tingkat internasional, Badan Pangan Nasional juga turut aktif menyusun standar internasional dalam forum Codex Allimentarius,” ujarnya.
Selain itu, untuk memperkuat jaminan dan pengawasan keamanan pangan, pada momen Hari Keamanan Pangan ini, Badan Pangan Nasional juga meluncurkan Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT) yang berisi data base informasi tentang produk yang sudah lolos sertifikasi keamanan pangan.
“SIPSAT dapat diakses secara gratis melalui website Badan Pangan Nasional. Portal ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat dalam belanja produk makanan,” tuturnya.
Sedangkan upaya penerapan standar kemanan pangan bagi produk yang belum beredar dilakukan melalui penerbitan izin dan sertifikat. Arief menyebutkan, selama kurun waktu 2018-2023 Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Badan Pangan Nasional telah menerbitkan 19.746 izin edar dan sertifikasi yang diberikan kepada eksportir, importir pelaku usaha dalam negeri skala menengah, besar, dan UMKM.
Sementara itu, pada tahun 2022, telah terbit 620 Sertifikat keamanan pangan atau Health Certificate (HC) untuk komoditas pala kopi, lada dan pinang yang secara akumulatif nilai ekspornya mencapai 65,67 Juta US Dollar. (Adm).