Rekam24.com, News– Satuan Reserse Krimanal (Satreskim) Polresta Bogor Kota menangkap dua pelaku pencurian mobil pikap dari total empat orang di wilayah Kota Bogor.
Adapun aksi kedua pelaku pencurian mobil pikap sendiri terjadi sejak tahun 2017 yang lalu.
“Jadi mereka mencuri pikap karena menurut para tersangka banyak permintaanya,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Selain banyak, lanjut Kombes Pol Bismo, yang mencari mobil pikap, unsur pengamanan di lokasi yang sebagian besar berada di perkampungan minim penjagaan. Sehingga, memudahkan para pelaku memancarkan aksinya.
“Dari hasil kejahatannya, rata-rata mendapat upah atau keuntungan sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta,” ucapnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara sasaran dari komplotan ini adalah mencari tempat-tempat sepi, dan minim pengawasan.
“Pengakuan komplotan spesialis mobil pikap sudah mencuri lebih dari lima kali, namun kami masih terus dalami karena mengingat mulai dari 2017 pasti sudah beberapa kali. TKP di kampung-kampung,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, komplotan spesialis mobil pikap dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Comments 2