Rekam24.com – Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu dengan menangkap 18 orang tersangka. Penangkapan ini dilakukan antara 23 Oktober hingga 19 November 2024, seperti yang disampaikan oleh Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Bogor Kota pada Jumat (22/11/2024).
Dari 18 tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus peredaran narkoba dan salah satu di antaranya adalah ketua kelompok “Tim Ogah Mundur” (TOM), ungkap Kombes Bismo. Tersangka-tersangka ini ditangkap di wilayah Kota Bogor.
Rincian penangkapan tersebut mencakup 6 tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 622,27 gram. Selain itu, 10 orang ditangkap terkait penyalahgunaan tembakau sintetis dengan barang bukti 708,67 gram, serta 1 orang yang menyalahgunakan obat keras dan psikotropika dengan barang bukti 317 butir.
Kombes Bismo juga menambahkan, dalam pengungkapan ini pihaknya berhasil menangkap seorang residivis berinisial EJ (42) yang terlibat dalam kasus peredaran sabu pada tahun 2021 dan telah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap UK (29), seorang pengedar sabu yang merupakan ketua kelompok TOM, yang kerap terlibat dalam tawuran di Kota Bogor. Dari penangkapan ini, petugas berhasil menyita 29,13 gram sabu, berbagai senjata tajam, dan perlengkapan lainnya yang biasa digunakan dalam tawuran.
Tidak hanya itu, petugas juga menangkap S (25), yang terlibat dalam peredaran sabu dengan barang bukti sebanyak 484 gram sabu. S mengaku sabu tersebut adalah milik A (yang kini masuk dalam daftar pencarian orang/DPO). S menerima upah sebesar 5 juta rupiah atas perannya dalam distribusi narkoba tersebut. Selain itu, Sat Narkoba juga menangkap R (45), seorang pembuat dan pengedar tembakau sintetis yang memproduksi cairan tembakau sintetis dengan metode tempel. R diketahui memperoleh keuntungan sekitar 3 juta rupiah dari penjualan cairan tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan Kota Bogor dengan melakukan patroli secara rutin. Personel kami selalu hadir di lapangan untuk menanggulangi pelaku tawuran dan berbagai kejahatan lain yang dapat mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan terus memberantas penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan obat keras demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif,” tegas Kombes Bismo.
Baca Juga : Survei Puspoll: Dedie Rachim-Jenal Mutaqin Memimpin Elektabilitas di Pilkada Kota Bogor
Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba atau tindak pidana lainnya untuk segera menghubungi hotline Kapolresta Bogor Kota di nomor 087810010057 atau call center 110.
Para tersangka kini diancam dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan narkoba, seperti Pasal 111 (1), Pasal 111 (2), Pasal 112 (1), Pasal 112 (2), Pasal 113 (1), Pasal 114 (1), dan Pasal 114 (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 (1) UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan untuk kasus penyalahgunaan obat keras tertentu.