Rekam24, BOGOR – Tim Tangkas Dan Bawaslu Cabut APK Yang Melanggar.
Keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) disembarang tempat yang tidak memperhatikan estetika keindahan dan keamanan diteribkan oleh Tim Tangkas bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor.
Penertiban APK dilakukan sejak Selasa (23/1/2024) berlanjut hingga Rabu (24/1/2024) disejumlah titik di Kota Bogor diantaranya di Jalan Pajajaran, Jalan Soleh Iskandar dan Jalan Ir H Djuanda.
Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna mengatakan Bawaslu Kota Bogor bersama Tim Tangkas bergerak ke titik yang paling kencang aduan masyarakatnya seperti sekarang di Solis, SSA, dan Pajajaran.
” Total ada 5000an APK. Untuk di Kota Bogor belum ada korban Alhamdulillah enggak ada, sebetulnya kita juga enggak mau ada korban makanya kita lakukan antisipasi,” ujarnya.
Sebelum dilakukan penindakan kata Dia pihaknya lebih dulu melalukan penindakan dengan berikan imbauan kepada parpol sebagai bagian pencegahan juga.
“Selain ke parpol, kita koordinasikan ke TKN, atau ke pedukung paslon (khusus presiden),” katanya.