Rekam24.com, Bogor – Pemerintah memperketat pengawasan harga bahan pokok menjelang Ramadan dan Lebaran. Wakil Menteri Pertanian RI, Sudaryono, menegaskan bahwa pedagang tidak diperbolehkan menjual sembako di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“HET beras medium Rp12.500 per kg, dan tidak boleh ada yang menjual di atas itu. Kami mohon kepada aparat kepolisian dan TNI untuk mengawasi harga di lapangan. Jangan sampai ada pedagang yang mengambil keuntungan di atas penderitaan rakyat,” ujar Sudaryono dalam inspeksi operasi pasar.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik spekulasi harga yang sering terjadi menjelang Ramadan. Pemerintah juga akan terus menggelar operasi pasar di ribuan titik untuk memastikan ketersediaan stok dan harga tetap stabil.
Selain itu, kesejahteraan petani juga menjadi perhatian utama. Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa harga gabah di tingkat petani harus tetap tinggi. “Harga gabah harus Rp6.500 per kg agar petani tetap untung. Kita jaga keseimbangan antara harga di tingkat petani dan di tingkat konsumen,” katanya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan harga sembako tetap terkendali, dan masyarakat bisa menikmati bulan Ramadan serta Lebaran tanpa terbebani lonjakan harga yang tidak wajar.
Rep : Echa Nur