Rekam24.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pengumuman ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Silang Monas, Jumat (1/5/2026).
Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja. “Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Bagi yang terancam PHK, kita akan hadir melindungi saudara-saudara sekalian,” tegas Prabowo di hadapan massa buruh.
Dalam pidatonya, Kepala Negara memberikan pesan kuat bagi dunia usaha. Ia menjamin bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam jika ada sektor industri yang goyah.
Baca Juga : Peringati Hari Buruh, Ratusan Pekerja SPN dan SP KEP Bogor Geruduk Jakarta
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara akan mengambil alih dan membela rakyat Indonesia,” lanjutnya.
Tak hanya Satgas PHK, Presiden juga menyoroti penguatan jaring pengaman sosial. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp500 triliun yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah.
Di akhir sambutannya, Presiden Prabowo mengingatkan seluruh jajaran menteri kabinetnya agar setiap kebijakan yang diambil harus berorientasi pada rakyat kecil.
Baca Juga : Pengendara Motor Tertimpa Pohon Mahoni Saat Hujan Angin di Cibinong, Dikabarkan Meninggal Dunia
“Instruksi saya jelas: setiap menyusun kebijakan, tanyakan apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Jika iya, laksanakan tanpa ragu,” pungkasnya.
Pembentukan Satgas Mitigasi PHK ini menjadi simbol bahwa negara hadir sebagai pelindung utama pekerja di tengah dinamika ekonomi global.










