11 Bangunan Liar di Jalan Durian Raya Kota Bogor Disegel Satpol PP - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home DAERAH

11 Bangunan Liar di Jalan Durian Raya Kota Bogor Disegel Satpol PP

20 Juni 2025
Satpol PP Kota Bogor melakukan penyegelan bangunan liar, Foto/Adi Wirman

Satpol PP Kota Bogor melakukan penyegelan bangunan liar, Foto/Adi Wirman

Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com, Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan penyegelan terhadap 11 bangunan liar yang berdiri tanpa izin di kawasan dekat Bale Binarum, Jalan Durian Raya Kelurahan Bantar Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Kamis (20/6/2025).

Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan garis sempadan bangunan (GSB) serta upaya menata kembali kawasan agar sesuai dengan ketentuan tata ruang kota.

“Sesuai dengan sasaran operasional kita hari ini, dilakukan penyegelan. Alhamdulillah, tidak ada masalah yang timbul terkait dengan berjalannya bangunan ini,” ujar Asep saat dikonfirmasi usai kegiatan.

Baca Juga : Kericuhan Warnai Penertiban PKL oleh Satpol PP di Depan Hibisc, Puncak Bogor

Asep menyebutkan, total ada sekitar 11 bangunan yang disegel. Bangunan-bangunan tersebut memiliki berbagai fungsi, mulai dari bengkel hingga tempat usaha kuliner. Meski demikian, sebagian besar penyewa bukanlah pemilik bangunan, sehingga pihak Satpol PP menindak langsung pemilik lahan atau bangunan.

“Ini satu pemilik, mereka hanya penyewa. Jadi yang kita proses adalah penyebabnya sebagai pemilik, bukan penyewa,” tegasnya.

Menurut Asep, beberapa bangunan sudah berdiri cukup lama, bahkan ada yang mencapai empat hingga lima tahun. Namun ada juga yang tergolong baru dibangun.

Baca Juga : Satpol PP Kota Bogor Tegaskan Larangan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan B dan C

Satpol PP memberikan kesempatan kepada pemilik untuk segera mengurus perizinan. Namun, karena pelanggaran garis sempadan bangunan, Asep menegaskan bahwa bangunan tetap harus dibongkar meskipun nantinya memperoleh izin usaha.

“Kalau tidak bisa membuktikan proses perizinannya, maka akan kita tindak lanjut. Tapi walaupun izin usaha bisa dikeluarkan, bangunan tetap harus mundur karena ada pelanggaran GSB,” jelas Asep.

Tahapan penindakan akan mengikuti prosedur yang berlaku, yakni pemberian tenggat waktu 14 hari untuk pemilik menunjukkan itikad baik dan melakukan pembongkaran mandiri. Jika tidak dipenuhi, Satpol PP akan melanjutkan ke tahap pembongkaran paksa.

 

 

 

 

 

 

Tags: bangunan liarPenyegelanSatpol PP Kota Bogor
Next Post
Penemuan mayat pengrajin rias pohon yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

Setelah Dua Hari Hilang, Pengrajin Pohon Hias yang Hanyut di Sungai Cileungsi Ditemukan Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Memberikan Keterangan Ke Media Mengenai Jalan Tambang.

Ridwan Kamil Klarifikasi Isu Perselingkuhan, Sebut Sebagai Fitnah Bermotif Ekonomi

27 Maret 2025
Baby Putie

Viral Video Syur Baby Putie Tak Tertahan Viral Medsos

1 Juli 2024

Trending.

Situasi wilayah sempur Kota Bogor yang terlihat ada asap yang dibakar oleh warga yang mengakibatkan polusi udara tidak sehat

Kualitas Udara Di Kota Bogor Saat Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

5 Juni 2025
Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini

11 Juni 2025
Gambar pasar Bogor ke depan

Eks Pasar Bogor Akan Jadi Pusat Ekonomi Yang Serap Ratusan Tenaga Kerja

14 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Aditya Warman, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor. Safrudin Bima, dan Anggota DPRD Kota Bogor, Karnain saat menerima para peserta demontrasi (Dok/Setwan DPRD Kota Bogor)

Pusat Setujui Bogor Trem Way, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ingatkan Pemkot Jangan Sampai Jadi Beban APBD

4 Juni 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved