Wamendagri Angkat Bicara Soal Isu Penghapusan PPPK Paruh Waktu, Ini Katanya

Rekam24.com, Bogor – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, memberikan tanggapan terkait rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang dikabarkan akan menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Menyikapi hal tersebut, Bima Arya menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus menjalin komunikasi intensif dengan KemenPAN-RB. Fokus utama koordinasi ini adalah memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan kondisi riil di lapangan, terutama terkait data tenaga non-ASN di daerah.

“Pada intinya kami berkoordinasi dengan KemenPAN-RB untuk selalu menyesuaikan dengan data-data yang ada, baik data dari seluruh pemerintah daerah maupun kemampuan fiskal pemerintah daerah itu sendiri,” ujar Bima Arya saat memberikan keterangan kepada media.

Baca Juga : Indahnya Toleransi, Ratusan Anak Yatim Buka Puasa Bersama di Vihara Dhanagun Bogor

Bima Arya menekankan bahwa setiap perubahan kebijakan mengenai status kepegawaian harus melalui kalkulasi yang matang. Kemendagri mendorong agar KemenPAN-RB menyusun tahapan yang jelas sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan secara total.

“Saat ini tentu kita berharap agar kebijakan ini betul-betul dihitung secara detail dengan mempertimbangkan semua macam aspek, mulai dari skenarionya seperti apa, tahapannya bagaimana, sekaligus sosialisasinya kepada daerah,” tambahnya.

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian Kemendagri adalah dampak kebijakan ini terhadap kinerja birokrasi di daerah. Bima Arya mewanti-wanti agar perubahan status atau penghapusan skema tertentu tidak menimbulkan gejolak yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga : Nekat Jual Miras Saat Ramadan, Toko di Terminal Cibinong Disegel Polisi!

“Yang penting juga adalah agar seluruh rangkaian (kebijakan) itu tidak mengganggu pelayanan publik. Aspek pelayanan harus tetap berjalan optimal di tengah penyesuaian regulasi ini,” tegas mantan Wali Kota Bogor tersebut.

Pemerintah saat ini memang sedang fokus menuntaskan penataan tenaga honorer sesuai amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Kemendagri berperan memastikan bahwa pemerintah daerah siap secara administrasi dan anggaran dalam mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur negara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *