Rekam24.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim, Edison, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026), Edison keluar dari ruang pemeriksaan pukul 16.23 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 123 dengan tangan terborgol. Saat digiring penyidik menuju mobil tahanan, Edison memilih bungkam dan mengabaikan pertanyaan awak media terkait kasus yang menjeratnya.
Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini. Mereka adalah, Abi Nurwardani (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026), Adi Triyadi (Keponakan Bupati Muara Enim), Cory Erin Hardi (Tenaga Marketing PT Milenium Solusi Abadi).
Baca Juga : Marselino Ferdinan Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik Malam Ini
Tersangka Cory Erin Hardi terpantau lebih dulu dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan). Sementara itu, Edison bersama Abi dan Adi digiring ke mobil tahanan secara bersamaan untuk menyusul ke rutan.
Sebelumnya, Edison terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh KPK. Dalam operasi tersebut, tim penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2 miliar yang diduga kuat terkait dengan perkara korupsi ini.








