Rekam24.com, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Jumat (19/6). Penangkapan ini dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum masing-masing tersangka. Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi dan dijadwalkan baru akan menggelar konferensi pers pada Jumat siang.
Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Keduanya dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penangkapan ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang menjerat keduanya. Pada awal Juni lalu, Polda Metro Jaya menyatakan telah melimpahkan berkas penyidikan Roy dan Tifa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga : Pemerintah Siap Hadapi El Nino Godzilla dengan Stok Pangan Kuat
“Hari ini klien kami, Roy Suryo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, Jumat (19/6). Menurut Ahmad, Roy ditangkap di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.
Di waktu yang hampir bersamaan, polisi juga mengamankan Dokter Tifa. Kuasa hukum Tifa, Ramdansyah, mengungkapkan bahwa kliennya ditangkap saat hendak berangkat ke kampus Universitas Indonesia (UI).
Ironisnya, Tifa dijadwalkan menjalani sidang akhir program doktoralnya di Fakultas Kedokteran UI pada hari tersebut. Namun, agenda akademik itu terpaksa batal akibat penangkapan ini.
“Karena ditangkap, jadi sidangnya di Polda,” kata Ramdansyah.








