Rekam24.com, Jakarta — Nama Supriyono alias Botok menjadi perhatian setelah rekening Bank Mandiri yang digunakannya disebut tidak dapat diakses menjelang rencana aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Supriyono dikenal sebagai Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Rekening atas namanya disebut digunakan untuk menghimpun donasi masyarakat yang mendukung sejumlah agenda, termasuk pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Persoalan rekening tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan publik setelah akses terhadap rekening disebut terhenti sejak Jumat, 21 Agustus 2026.
Baca Juga : Rekening Aktivis Pati Diblokir Jelang Demo DPR, Pakar Intelijen Soroti Ancaman bagi Demokrasi
Siapa Supriyono alias Botok?
Supriyono alias Botok merupakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB.
Dari informasi yang disampaikan dalam polemik pemblokiran rekening tersebut, aktivitas Supriyono berkaitan dengan penghimpunan dukungan masyarakat terhadap agenda pemberantasan korupsi serta rencana aksi penyampaian aspirasi di Jakarta.
Namun, informasi mengenai latar belakang pribadi, pekerjaan, pendidikan, maupun riwayat aktivitas Supriyono secara lebih lengkap belum banyak tersedia dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Baca Juga : Sekda Bogor Buka Suara soal Upah Pungut yang Disorot KPK, Akui Ada Hak Bupati dan Wakil Bupati
Karena itu, penyebutan Supriyono dalam artikel ini difokuskan pada perannya sebagai koordinator AMPB dan pihak yang namanya tercantum sebagai pemilik rekening yang menjadi perhatian.
Rekening Supriyono Digunakan untuk Donasi
Rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono disebut digunakan sebagai sarana pengumpulan donasi dari masyarakat.
Dana tersebut dikaitkan dengan dukungan terhadap agenda pengesahan RUU Perampasan Aset serta tuntutan pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Jumlah dana yang disebut telah terkumpul sebelum rekening tidak dapat diakses mencapai sekitar Rp80,9 juta.
Baca Juga : 7 Tanda Penyakit Autoimun pada Wanita yang Perlu Diwaspadai
Penggunaan rekening untuk menerima donasi menjadi salah satu alasan isu tersebut mendapat perhatian lebih luas, terlebih penghentian akses terjadi ketika rencana demonstrasi di depan Gedung DPR RI semakin dekat.
Mengapa Rekening Supriyono Diblokir?
Pihak Bank Mandiri menyatakan penghentian akses rekening tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH).
Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menyebut tindakan tersebut dijalankan sesuai prosedur operasional standar yang berlaku dalam proses penegakan hukum.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan karena menunjukkan bahwa pihak bank menyatakan tindakan tersebut bukan keputusan yang diambil tanpa dasar permintaan dari otoritas penegak hukum.
Baca Juga : Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Rizky Irmansyah di JCC
Di sisi lain, pemblokiran tersebut menuai kritik dari Pakar Intelijen dan Keamanan Nasional Stanislaus Riyanta.
Menurut Stanislaus, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan komunikasi dan dialog apabila muncul penolakan masyarakat terhadap sebuah kebijakan.
Pakar Intelijen Soroti Dampaknya terhadap Demokrasi
Stanislaus Riyanta menilai penghentian akses terhadap rekening aktivis dapat menimbulkan persepsi negatif apabila tidak disertai penjelasan hukum yang terbuka.
Ia mempertanyakan pendekatan yang digunakan dalam menghadapi kelompok masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi.
“Langkah ini sangat tidak bijak. Jika ada gelombang unjuk rasa menolak aturan tertentu, yang mesti dibenahi adalah kebijakannya, bukan malah mengintimidasi aksi dengan membekukan rekening aktivisnya,” ujar Stanislaus, Senin (24/8/2026).
Menurut dia, pemerintah memiliki instrumen komunikasi yang dapat digunakan untuk menjelaskan kebijakan kepada masyarakat tanpa mempersempit ruang penyampaian pendapat.
Supriyono dan Rencana Aksi 27 Agustus
Polemik mengenai rekening Supriyono muncul menjelang rencana demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Rencana aksi tersebut menjadi konteks penting dalam pemberitaan karena rekening yang disebut digunakan untuk menerima donasi tidak lagi dapat diakses beberapa hari sebelum agenda demonstrasi.
Meski demikian, hubungan antara penghentian akses rekening dengan rencana demonstrasi harus tetap ditempatkan secara hati-hati.
Baca Juga : Polri Usut Dugaan Aktor Intelektual Karhutla, 71 Pelaku Lapangan Ditangkap
Bank Mandiri dalam penjelasannya menyebut tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan APH dan sesuai prosedur penegakan hukum. Sementara kritik terhadap langkah tersebut datang dari pihak yang menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan persoalan demokrasi.
Polemik Belum Berhenti pada Persoalan Rekening
Kasus Supriyono alias Botok menunjukkan bagaimana sebuah persoalan perbankan dapat berkembang menjadi isu publik ketika berkaitan dengan aktivitas masyarakat dan rencana penyampaian aspirasi.
Di satu sisi, terdapat penjelasan dari pihak bank mengenai dasar tindakan yang dilakukan. Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai transparansi proses serta dampaknya terhadap aktivitas penggalangan dukungan masyarakat.
Karena itu, perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada penjelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk mengenai dasar permintaan penghentian akses rekening dan status dana yang berada di dalamnya.
Bagi publik, informasi yang transparan menjadi penting agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran mengenai alasan pemblokiran maupun posisi hukum Supriyono.
Rekam24 akan terus mengikuti perkembangan kasus rekening Supriyono alias Botok dan dinamika rencana aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.




![Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. [Foto: Istimewa] Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. [Foto: Istimewa]](https://rekam24.com/wp-content/uploads/2026/08/Gemini_Generated_Image_gkdbcfgkdbcfgkdb-300x178.jpg)



