Rekam24.com, Bogor – Wali Kota Bogor Dedie Rachim meminta seluruh pihak, termasuk jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, menahan diri dan tidak mengeluarkan spekulasi terkait keberadaan Bayu Zulkarnaen, ASN Pemerintah Kota Bogor yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan jajaran BPBD menyebut keberadaan Bayu Zulkarnaen di Sukabumi.
Dedie menegaskan, saat ini Polresta Bogor Kota masih melakukan penyelidikan untuk memastikan fakta terkait keberadaan Bayu.
Baca Juga : Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak, Keluarga Gery Donovan Menanti Kepastian Pencarian
“Kita menahan diri lah, serahkan semua kepada aparat yang berwajib karena ini masih dalam konteks penyelidikan. Betul atau tidaknya kan perlu fakta dan bukti. Jangan gegabah, hal seperti ini sensitif dan masyarakat butuh kepastian,” tegas Dedie, Kamis (17/9/2026).
Dedie mengingatkan, informasi yang belum terverifikasi dan disampaikan kepada publik berpotensi mengganggu proses penyelidikan yang sedang dilakukan kepolisian.
“Kalau kemudian dibocorkan, bisa jadi kabur kan. Tolong semuanya menahan diri untuk tidak memberikan statement apa pun, kita tunggu keterangan resmi dari Polresta Bogor,” ujarnya.
Baca Juga : Profil Ranny Meydiana, Anggota DPR Fraksi Golkar yang Diamankan dalam OTT KPK Kasus HGB Bogor
Ia memahami keresahan serta keterlibatan emosional rekan-rekan sejawat yang sebelumnya ikut melakukan pencarian. Namun, Dedie meminta seluruh pihak tetap bersabar dan menghormati proses penyelidikan kepolisian.
“Saya paham situasi kebatinan teman-teman yang kemarin ikutan nyari. Tapi yang penting mah sabar aja. Saya saja yang dapat informasi cicing-cicing wae (diam-diam saja), nunggu dulu kebenarannya,” ujar Dedie.
Mengenai status kepegawaian Bayu Zulkarnaen sebagai ASN Pemkot Bogor, Pemerintah Kota Bogor telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengkaji aturan mengenai kedisiplinan dan jenis pelanggaran yang berlaku.
Baca Juga : Remaja 16 Tahun Tertabrak Kereta Saat Hendak Menyeberang Rel di Parungpanjang
Meski demikian, Pemkot Bogor masih mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat informasi dan laporan resmi.
“Sejauh ini kita masih husnuzan, berprasangka baik. Mengenai sanksi atau kategorinya, nanti kita lihat setelah ada laporan resmi. Jangan katanya-katanya, harus ada pembuktian,” pungkas Dedie.





