Rekam24.com, Jakarta – Pengawasan pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Cibinong kembali mengungkap fakta mengejutkan. Ombudsman Republik Indonesia menemukan bukti petunjuk berupa dokumen medis atas nama terpidana kasus korupsi importasi gula di sebuah area bangunan berfasilitas mewah di lingkungan lapas tersebut.
Temuan itu disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Safrida Rasahan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan.
Di tengah penelusuran area luar dan fasilitas lapas yang diduga tidak sesuai peruntukan standar hunian pemasyarakatan, tim pengawas menemukan kartu berobat Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) atas nama Hansen Setiawan. Hansen merupakan Direktur Utama PT Sentra Usaha Tami Jaya sekaligus terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi importasi gula.
Baca Juga : Kombes Adhitya Panji Anom Resmi Jabat Kapolresta Bogor Kota, Ini Harapan Forkopimda
“Kami menemukan adanya kartu Rumah Sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan, yang kemudian kami cek merupakan Direktur Utama PT Sentra Usaha Tami Jaya, terpidana dalam kasus importasi gula, di salah satu bangunan di area Lapas Kelas 2A Cibinong,” ujar Safrida dalam laporannya di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.
Penemuan dokumen milik terpidana korupsi di area bangunan non-standar—yang digambarkan menyerupai hunian vila atau apartemen—memperkuat dugaan adanya kejanggalan tata kelola dan pemanfaatan fasilitas di Lapas Cibinong. Selain bangunan mewah tersebut, tim pengawas juga mencatat keberadaan dua unit mobil mewah serta tempat bekas botol minuman keras di sekitar lokasi.
Baca Juga : Sengketa Lahan R3 Bogor Memanas: Pemkot Pakai Nilai Ganti Rugi Jadul 2013, Warga Menolak!
Temuan ini berawal dari giat pengawasan rutin dan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penyewaan kamar serta praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pemasyarakatan.
Atas rangkaian temuan tersebut, Ombudsman RI berencana menyerahkan dokumen saran perbaikan secara menyeluruh kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Ombudsman mendorong evaluasi sistemik dari hulu ke hilir guna membenahi tata kelola, keamanan, dan standar pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan secara nasional.






