Rekam24.com, Bogor – Dinas Kesehatan Kota Bogor mengeluarkan surat edaran sebagai antisipasi dini kewaspadaan terkait virus Flu Burung.
Meski belum terdapat laporan menganai kasus flu burung di Indonesia seperti yang terjadi di Amerika Serikat namun Dinkes Kota Bogor tetap melakukan antisipasi sebelum adanya surat edaran yang baru dari Kementerian Kesehatan.
Sekretaris Dinas Kesehatan, Erna Nuraena mengatakan Edaran Dinas Kesehatan Kota Bogor terkait kewaspadaan terhadap flu burung secara umum sudah dibuat.
SE tersebut berisi kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1), maka Dinas Kesehatan Kota Bogor melaksanakan Sistem Kewaspadaan Dini di Kota Bogor meliputi hal-hal sebagai berikut,
1. Saling berkordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi Kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian Flu Burung pada manusia.
2. Meningkatkan kapasitas Labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek Flu Burung
3. Menghimbau Puskesmas Se-Kota Bogor untuk :
a. Melakukan promosi Kesehatan melalui kegiatan penyuluhan dan penggerakan masyarakat dalam upaya kewaspadaan Flu Burung sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam kewaspadaan flu burung diwilayahnya.
b. Menghimbau masyarakat agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) c.
“Kemudian diiimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pejabat di wilayah setempat bila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak, untuk diproses secara berjenjang,” katanya.
Selanjutnya Menghimbau ke masyarakat untuk segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada Riwayat kontak dengan faktor risiko
Mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim Gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.
Melaporkan dalam waktu kurang dari 24 jam ke Surveilans Dinas Kesehatan Kota Bogor melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR)
Menghimbau Rumah Sakit Se-Kota Bogor untuk :
a. Menyiapkan fasilitas Kesehatan untuk penata laksanaan kasus suspek Flu Burung sesuai dengan pedoman yang sudah ditetapkan.
b. Melaporkan dalam waktu kurang dari 24 jam ke Surveilans Dinas Kesehatan Kota Bogor jika menemukan kasus suspek Flu Burung.
c. Semua kasus Flu Burung yang ditemukan segera dilaporkan kepada Surveilans Dinas Kesehatan Kota Bogor.
” Menggerakkan program Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) untuk penyuluhan tentang pentingnya pelaksanaan kewaspadaan terhadap Flu Burung,” ujarnya