Rekam24.com – Tindakan prostitusi selama bulan suci ramadan ternyata masih banyak dilakukan. Hal itu terungkap setelah
Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota menangkap dua orang mucikari di salah satu hotel di Kota Bogor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kompol Rizka Fadhila mengatakan penangkapan dua mucikari terjadi pada hari Minggu, 2 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB pada saat pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (PEKAT) gabungan personil dari Polresta Bogor Kota, TNI dan Sat Pol PP Kota Bogor.
Salah satu personil Sat Reskrim mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan. Setelah dilakukan interogasi oleh anggota, tersangka yang bernama Farros Edwardo (22) berperan sebagai Pengantar Tamu atau joki open BO mengakui perbuatannya.
“Melakukan Open BO dengan menggunakan aplikasi Hijau selanjutnya diamankan seorang perempuan yang membuka jasa Open BO SJ (korban) di kamar 301 bersama dengan Yuda Maulana (24),” kata Rizka saat saat menggelar konferensi pers, Senin (03/04/2023).
Diketahui, lanjut Rizka, bahwa Yuda Maulana juga berperan sebagai orang yang pengelolah salah satu kamar di apartemen tersebut. Tidak ada perlawanan dari kedua tersangka yang berhasil di tangkap.
Dan atas perbuatannya tersebut Farros Edwardo dan Yuda Maulana dikenakan Pasal 296 KUHP Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbautan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15.000,-
Dan atau Pasal 506 KUHP Barangsiapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
“Terhadap perbuatan pelaku kita kenakan pasal berlapis mulai dari TPPO kemudian prostitusi online atau memudahkan terjadinya kegiatan prostitusi atau kegiatan mucikari dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara,” tandasnya.