Roy Suryo & Dokter Tifa Ditangkap, Susno Duadji Sebut Kasus Bisa Dihentikan Jaksa

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn.) Susno Duadji, menilai Roy Suryo dan Dokter Tifa masih memiliki peluang besar untuk dinyatakan bebas

Rekam24.com, Jakarta – Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn.) Susno Duadji, menilai Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) masih memiliki peluang besar untuk dinyatakan bebas. Keduanya diketahui menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pernyataan ini disampaikan Susno menyusul penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

Menurut Susno, peluang bebas tersebut tetap terbuka lebar meskipun berkas perkara dari pihak kepolisian nantinya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga : Sinyal Bahaya Piala Dunia 2026: Belanda Gilas Swedia 5-1!

“Masih banyak peluang di depan. Begitu Polri menyerahkan berkas, tersangka, dan barang bukti, walaupun penuntut umum menyatakan sudah lengkap, bisa saja mereka menghentikan penuntutan. Jika itu terjadi, berarti kasus Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa selesai,” ujar Susno.

Susno menjelaskan, ada berbagai alasan yang bisa membuat kejaksaan menilai suatu kasus tidak layak untuk disidangkan, salah satunya adalah penghentian demi hukum. Berdasarkan hukum acara, penghentian perkara demi hukum dapat terjadi karena beberapa faktor, di antaranya, tersangka meninggal dunia, Nebis in Idem: Perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kedaluwarsa: Masa penuntutan telah melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh undang-undang.

“Ada macam-macam alasannya sesuai yang diatur hukum acara. Kalau memenuhi unsur itu, jaksa berhak menghentikan penuntutan,” tambahnya.

Baca Juga : Jelajah Budaya Pasundan, KULTURA: Sunda Ngariung Hadir di Kebun Raya Bogor

Bukan hanya di tingkat kejaksaan, Susno mengungkapkan bahwa peluang bebas bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa juga masih terbuka di persidangan. Hakim memiliki wewenang penuh untuk memutus perkara berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Di persidangan pun masih banyak kemungkinan. Jaksa bisa saja menuntut hukuman dan menyatakan bersalah, tetapi hakim justru menyatakan tidak terbukti dan memvonis bebas,” jelas Susno.

Bahkan jika hakim tingkat pertama menyatakan mereka bersalah, keduanya masih memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya banding hingga kasasi.

Kendati demikian, Susno mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati seluruh proses hukum dan keputusan yang diambil oleh aparat penegak hukum. Di sisi lain, ia menilai kasus yang menjerat kedua tokoh ini sangat menarik untuk dijadikan bahan diskusi, baik di lingkup advokat, praktisi, maupun mahasiswa hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *