Kota Bekasi – Oknum Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada para supir angkutan barang.
Diketahui bahwa pungli yang dilakukan oknum Anggota Dishub Kota Bekasi tersebut, membuat para supir angkutan barang resah dan juga takut jika memasuki wilayah Kota Bekasi.
Ketua Umum asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rostanti, menerangkan kalau aksi yang dilakukan oknum Dishub Kota Bekasi membuat horor bagi pengemudi angkutan barang.
“Kota Bekasi itu seperti kota yang horor banget bagi para pengemudi angkutan barang khususnya yang melintas dari luar daerah,” tegas Ika, kepada awak media, Jumat 14 Juni 2024.
Pihaknya kerap mendapatkan aduan dari anggota ataupun sesama pengemudi angkutan barang, bahwa kerap dimintai uang oleh oknum anggota Dishub Kota Bekasi.
Ika mengaku, bahwa oknum anggota Dishub Kota Bekasi meminta kepada supir bervariasi dari Rp 20 ribu hingga Rp 4 juta.
Pungli yang dilakukan oknum anggota Dishub Kota Bekasi kata Ika sendiri sudah berlangsung beberapa tahun terakhir dan tidak pernah ada tindakan tegas.
“Jadi sebenarnya sudah lama sekali kawan-kawan pemudi ini merasakan ketidaknyamanan setiap kali masuk kota Bekasi dan ini terkait dengan pungli yang dilakukan oleh oknum Dishub,” tutup dia.***