Rekam24.com – Ribuan Botol Minuman Keras (Miras ), dimusnakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor hasil operasi yang dilakukan dalam jangka waktu satu bulan, Rabu, (07/06/23).
Barang haram ini, merupakan barang sitaan yang beralkohol tanpa izin yang diedarkan oleh pedagang, dari periode April hingga Juni 2023.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, dalam kegiatan pemusnahan ini, sebanyak 945 botol miras dimusnahkan, 236 botol ciu dibuang di tempat dan 664 botol miras.
Ia menjelaskan, sebenarnya pihaknya tidak melarang tempat usaha untuk menjual miras. Selama, penjualan dilengkapi dengan izin resmi yang dikeluarkan pemerintah. “Asalkan, pedagang harus menempuhnya sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tibum dan Perwali Nomor 121 tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian predaran minuman beralkohol di Kota Bogor,” tegas dia.
Dari ribuan botol miras yang berhasil disita, beberapa tempat usaha diberikan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin.
” Kalau pedagang memiliki izin, pasti tau rules-nya, dan tahu syarat-syaratnya dan boleh menjual ke siapa saja,” pungkas dia. (Adm/Apiw).