Rekam24.com – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor Kota kembali mengungkap knalpot brong. Pengungkapan knalpot brong mengamankan 2.148, dari hasil operasi Februari-Juni 2023. Barang bukti ini langsung dimusnahkan di Mako Polres Bogor Kota, Kamis (15/06/23).
Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kompol Bismo Teguh Prakoso, operasi knalpot brong ini hasil dari keluhan masyarakat dan disambut positif dari seluruh lapisan masyarakat.
” Operasi dari februari ada 60, kemudian maret ada 941, april 332 dan mei 672 dan juni 143,” kata dia, kepada wartawan.
Ia mengatakan, kenalpot brong ini bisa memicu salah paham bagi orang disekitar, mungkin ada yang sedang mabuk dan sebagainya kena gas langsung emosi dan sebagainya.
“Knalpot brong tentu hubungan ketetanggaan jadi tidak baik, lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya,” ujar dia.
Ia menjelaskan, knalpot brong ini bisa memicu orang yang memakai knalpot brong, cenderung untuk ngegas menambah kecepatannya sehingga bisa menimbukan kecelakaan atau bisa menjadi korban pengemudi itu sendiri dan pengguna jalan.
” Kita tidak tahu ketika orang melintas orang nyebrang jalan kemudian licin dan sebagainya bisa menimbulkan kecelakaan,” kata dia.
Bagi warga yang menggunakan knalpt tersebu, kata dia, bisa pasal yang dikenakan ini UU No 22 tahu n 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, pasal 285 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu dan Permen Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 untuk motor kubikasi 80 cc-175 cc batas kebisingan 80 desibel, dan untuk motor diatas 175 cc batas 83 desibel. (Adm).