Rekam24.com, Bogor – Sengketa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Savira Rangga Mekar, Kota Bogor, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Perkara tersebut berkaitan dengan pemutusan kerja sama pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perkara itu bermula dari gugatan yang diajukan Kawitan Budi Santoso terkait pemutusan kerja sama dalam pengelolaan SPPG Savira Rangga Mekar. Sidang perdana perkara tersebut telah digelar pada Rabu (23/9/2026).
Kuasa hukum pihak Pepen Firdaus (PF), Dr. Agus Wurianto, mengatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses persidangan sekaligus menyiapkan langkah hukum terkait perkara tersebut.
Menurut Agus, terdapat perbedaan pandangan antara para pihak mengenai awal mula dan penyebab berakhirnya kerja sama pengelolaan SPPG. Ia menyebut persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perjanjian kerja sama, tetapi juga menyangkut modal, aset, administrasi, dan mekanisme operasional dapur.
Baca Juga : 321 Pesilat Ikuti Festival Pencak Silat Seni Tradisi Kebun Raya Bogor Cup IV 2026
Agus mengatakan seluruh peralatan, biaya, dan sumber daya manusia dalam pengelolaan dapur menurut versinya berasal dari investor bernama Evi Sinta. Sementara Budi Santoso, kata dia, menjalankan tugas sebagai koordinator operasional dan administrasi.
“Seluruh peralatan, biaya, dan SDM, 100 persen milik investor, Ibu Evi Sinta. Saudara Budi sepeser pun tidak mengeluarkan modal kerja. Posisi dia murni pekerja atau koordinator yang diberikan SK,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Agus juga menyebut terdapat empat dapur SPPG yang mendapat dukungan dari investor yang sama, salah satunya SPPG Savira Rangga Mekar.
Menurut dia, pihak investor kemudian melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dapur. Dari evaluasi tersebut, pihak PF mengklaim menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan fungsi pengawasan, administrasi, laporan pertanggungjawaban, hingga pengelolaan rekening transaksi.
Baca Juga : Fasilitas Mewah Bak Vila di Lapas Cibinong Disorot DPR, Dasco Minta Komisi XIII Turun Tangan
Pihaknya kemudian meminta Budi Santoso menyampaikan laporan pertanggungjawaban serta memberikan sejumlah peringatan.
Agus menyebut pihaknya menduga terdapat persoalan hukum dalam pengelolaan tersebut. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut akan disampaikan sebagai bagian dari proses hukum dan masih harus dibuktikan.
“Ini ibarat kasus nominee yang hendak dicaplok. Dalam kacamata hukum, ada indikasi penggelapan. Kami sudah berulang kali menyampaikan peringatan tertulis dan meminta laporan pertanggungjawaban, namun tidak pernah dipenuhi hingga akhirnya mandatnya kami cabut,” kata Agus.
Agus juga menjelaskan posisi Pepen Firdaus dalam pengelolaan SPPG tersebut. Menurut dia, PF menjalankan peran dalam kapasitas pribadi dan profesional untuk mendukung pelaksanaan program pemenuhan gizi.
Baca Juga : Ditjen PAS Dalami Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Mulai Dugaan Miras hingga Pungli
Ia membantah apabila sengketa pengelolaan SPPG tersebut dikaitkan dengan jabatan maupun afiliasi politik PF.
“Sangat tidak adil jika masalah perjanjian perdata ini ditarik ke ranah politik atau menyerang kehormatan personal dalam jabatan. Perjanjian tersebut murni hubungan kerja sama pengelolaan,” ujarnya.
Untuk memperjelas kedudukan hukum para pihak, Agus mengatakan tim hukumnya akan mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi dalam perkara yang diajukan Budi Santoso.
Menurut dia, langkah tersebut dimaksudkan agar pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan SPPG dapat menyampaikan dokumen dan bukti secara langsung kepada majelis hakim.
Selain menghadapi gugatan yang diajukan Budi Santoso, pihak PF juga mengaku telah menyiapkan langkah hukum lainnya.
Agus mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan wanprestasi terhadap Budi Santoso. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2026.
Baca Juga : Survei Lokasi Pembangunan Sumur Pantau Tahap II di Kota Bogor Dilaksanakan BKAT
“Selain gugatan wanprestasi, kami juga sedang menyusun gugatan perbuatan melawan hukum, termasuk terkait kerugian materiil dan imateriil,” katanya.
Pihak PF juga menyatakan tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana yang menurut mereka berkaitan dengan sengketa tersebut.
Agus mengatakan koordinasi telah dilakukan dengan kepolisian dan kejaksaan. Meski demikian, ia menegaskan dugaan tersebut tetap harus diproses sesuai mekanisme hukum dan melalui tahapan pembuktian.
Sebelum perkara bergulir di pengadilan, kedua belah pihak disebut sempat melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Menurut Agus, pertemuan tersebut berlangsung pada 14 Agustus 2026. Dalam pertemuan itu, kedua pihak disebut mencapai kesepakatan yang memberikan kesempatan kepada Budi Santoso untuk kembali bekerja di SPPG tersebut.
Baca Juga : Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan 79 Bangunan Tanpa Izin di Pasar Cisarua
Namun, Agus mengklaim Budi Santoso kemudian tidak menjalankan kesepakatan sebagaimana yang telah disepakati.
Klaim tersebut merupakan keterangan dari pihak PF dan masih menjadi bagian dari materi yang akan diuji dalam proses hukum.
Dalam menghadapi perkara tersebut, Agus mengatakan tim hukumnya telah menyiapkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti.
Dokumen tersebut antara lain perjanjian kerja sama, surat pencabutan mandat, bukti pembayaran, serta dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan SPPG.
Agus juga menyebut terdapat dokumen pinjaman senilai Rp85 juta yang dikaitkan dengan Budi Santoso. Namun, menurut dia, persoalan pinjaman tersebut harus dibedakan dari modal yang digunakan untuk operasional dapur SPPG.
“Jadi bedakan pada saat pinjam uang itu dengan proses dapur. Peralatan itu tidak pernah dipakai,” katanya.
Dengan bergulirnya perkara di PN Bogor, kedua pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan dalil, dokumen, dan bukti masing-masing dalam persidangan.
Adapun klaim mengenai kepemilikan modal, pengelolaan aset, pemutusan kerja sama, maupun dugaan pelanggaran hukum masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan selanjutnya akan dinilai berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Rekam24 masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak Kawitan Budi Santoso atau kuasa hukumnya terkait gugatan dan tanggapan atas keterangan pihak PF.






