Rekam24.com – Wacana penghapusan komite sekolah di tingkat SD dan SMP Kota Bogor kian hangat dan menarik perhatian masyarakat.
Bahkan Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto berwacana akan mengeluarkan Perwali soal penghapusan komite sekolah tingkat SD dan SMP.
Pengeluaran perwali sendiri dilakukan karena banyaknya aduan soal pungutan liar yang melibatkan komite dan koordinator sekolah (Korlas).
Sementara itu , Ketua Komite Sekolah di SDN Polis 4 Kota Bogor, Donny Tan berpendapat lebih baik pemerintah daerah mengedukasi tentang pungatan liar pungli kepada komite-komite sekolah dan orang tua murid yang ada di Kota Bogor.
Karena pembentukan komite sekolah sendiri diatur oleh Permendikbud nomor 75.
“Soal pembuaran komite saya bilang tergantung, karena kalau di bilang sepakat itu akan memotong birokrasi pada akhirnya,” kata Donny kepada pojokbogor.id saat ditemui di sekolah SDN Polisi 4 Kota Bogor pada Selasa (12/09/23).
Tapi, lanjut Donny, jika pemerintah memang ingin mengeluarkan aturan tersebut, pemerintah harus mengeluarkan sistem yang bisa menutup hal tersebut (Komite Sekolah, Red)
“Misalkan apa peranannya untuk memperkuat si komite itu sendiri dengan edukasi edukasi yang memang sesuai dengan yang diharapkan dengan aturan teresebut,” ucap Donny,
“Terus berikan mereka pemahaman apa itu pungutan, sumbangan, atau bagaimana caranya dia mengembangkan pemikiran si warga sekolah ini menjadi hal yang positif, gimana caranya komite bisa diterima oleh masyarakat,” sambung Donny.
Saat disinggung, apakah solusi tersebut bisa dipenuhi pemerintah, Donny menjelaskan, asalkan fungsi komite yaitu meningkatkan mutu pendidikan sekolah sekolah peranan dan ditanggung jawab jawabnya harus benar-benar diwujudkan.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya juga mengaku tengah mengkaji untuk menghapus Komite Sekolah yang ada di sekolah setingkat SD dan SMP di Kota Bogor.
“Ya kemarin kita evaluasi semua, banyak yang menginginkan supaya dikaji lagi Komite Sekolah, Korlas dan sebagainya,” kata Bima Arya
“Ya minggu depan saya akan kumpulkan seluruh Kepsek dari SD dan SMP itu untuk menyampaikan hal-hal itu,” sambung Wali Kota Bogor Bima Arya.
Soal, dilanjutkan Bima Arya, mengenani teknisnya seperti apa, nanti dirinya akan menyampaikan lagi di minggu depan.
“Tapi semua dalam kajian dan terus menindaklanjuti laporan Pungli, kemarin kan SD, nanti minggu depan SMP akan kita cek di lapangan atas laporan pungli yang dilakukan,” ucap Wali Kota Bogor Bima Arya.
Ditekankan apakah artinya Komite Sekolah akan turut dihapus, Bima Arya mengungkapkan, selama hal itu menjadi kewenangan wali kota, tentu ia akan melakukannya.
“Harus kita lihat dasar hukumnya dimana, saya kira sejauh yang jadi kewenangan wali kota itu akan kita lakukan,” ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya.
“Tapi sekarang semua kita evaluasi karena pungutan itu bisa dilakukan oleh beberapa pihak, bisa oknum guru, Kepsek, Komite Sekolah, Korlas macam-macam,” tandas Bima Arya.