Rekam24.com, Jakarta – Yayasan Puteri Indonesia secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Jeni Rahmadial Fitri.
Keputusan tersebut diumumkan melalui pernyataan resmi yang diunggah akun Instagram @officialputeriindonesia.
Dalam surat pernyataan itu, Yayasan menyampaikan bahwa keputusan diambil menyusul informasi dan temuan terkait dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama Jeni Rahmadial Fitri, yang sebelumnya menyandang gelar tersebut.
Pihak yayasan menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, demi menjaga nama baik institusi, langkah tegas diambil dengan mencabut gelar yang bersangkutan.
Baca Juga : Buntut Panjang Hoaks Perceraian Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian, Keluarga Turun Tangan
“Untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia, maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdr. Jeni Rahmadial Fitri,” lanjut pernyataan tersebut.
Yayasan juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga kredibilitas serta profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia.
“Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Yayasan Puteri Indonesia dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia,” tulis mereka.
Pernyataan resmi itu ditutup dengan harapan agar informasi tersebut menjadi perhatian bersama. Surat tersebut ditandatangani di Jakarta pada 29 April 2026 oleh pihak Yayasan Puteri Indonesia.
Baca Juga : Paledang Bogor Longsor 70 Meter, Pemkot Bogor Evakuasi Warga ke Huntara
Unggahan ini pun langsung mendapat perhatian publik, terlihat dari ribuan respons dan ratusan komentar yang membanjiri postingan tersebut dalam waktu singkat.
Diketahui, Jeni Rahmadial Fitri ditangkap aparat dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Ia diamankan atas perbuatannya yang diduga mengaku sebagai dokter kecantikan dan menjalankan praktik medis ilegal.
Tindakannya menyebabkan sedikitnya 15 orang menjadi korban, sebagian di antaranya mengalami cacat permanen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, tersangka diduga mengaku sebagai dokter kecantikan tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun izin resmi.
“Tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap korban,” ujarnya,
Baca Juga : Belajar Seni Menawar, Siswa SD High Scope Belanja di Pasar Gembrong Sukasari
Jeni ditangkap di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (27/4/2026), setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang mengalami luka serius usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru yang dikelola tersangka.
Setelah tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat hingga infeksi serius di bagian wajah dan kepala.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan, hingga harus menjalani perawatan intensif dan operasi lanjutan di Batam,” jelas Ade.
Akibat tindakan itu, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh, serta luka panjang di area alis.
Baca Juga : Pemkab Bogor Siap Bangun Palang Kereta Api, Tinggal Tunggu Persetujuan PT KAI
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban dari perbuatan tersangka tidak hanya satu orang.
Hingga kini, tercatat sekitar 15 orang mengalami kerusakan pada wajah akibat tindakan tersangka.
“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” tambahnya.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan praktik kecantikan ilegal sejak 2019 hingga 2025.
Baca Juga : Tragedi Bekasi Timur: Prabowo Restui Rp4 Triliun untuk Flyover Perlintasan Sebidang
Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai perawatan dengan tarif bervariasi.
Salah satu korban diketahui membayar hingga Rp16 juta untuk tindakan yang justru berujung petaka.
Meski tidak memiliki pendidikan formal di bidang medis, Jeni sempat mengikuti pelatihan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat.
Namun pelatihan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis.
“Karena memiliki kedekatan dengan panitia, tersangka tetap bisa mengikuti pelatihan tersebut,” ungkap Ade.
Berbekal sertifikat itu, tersangka kemudian membuka praktik dan melakukan berbagai tindakan medis terhadap kliennya.
Setelah melalui pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Pada 28 April 2026, Jeni resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.










