Rekam24.com – Sebanyak 9 orang Joki prostitusi online, diringkus Satreskrim polres Bogor Kota. Dari 9 pelaku itu, 7 orang dewasa dan 2 Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bogor, Senin (12/06/23).
“Dari 6 kasus ini terjadi di 5 TKP, pertama di Reddorz Sudirman, Bogor Tengah (Boteng), Apartemen Bogor Valley Tansa, di Kos-kosan Jalan Sindang Sari Botim, Red House Taman Corat Coret Tegal Gundil Bogut, dan Gang Kutilang di kosan juga, Kelurahan Gunung Batu Bogor Barat,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dari pengungkapan kasus ini dan pelaku yang diamankan, korban semuanya masih dibawah umur.
“Wanita yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual oleh para pelaku. Ini korbannya anak dibawah umur, ada 6 anak yang diperdagangkan atau dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual,” ucap Bismo.
Menurutnya, para pelaku melancarkan aksinya dengan berbagai modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku. Ada yang sudah melakukan komunikasi via medsos (FB), kemudian si korban ditawari pekerjaan dengan gaji Rp 4-5 juta perbulan.
“Modus operandinya ditawarkan sebagai waitress, Ini bujuk rayu ataupun iming-iming untuk meyakinkan korban,” ujar dia.
Dari hasil interogasi, para korban melayani 5 tamu/ pelanggan per hari dengan tarif Rp 200-250 ribu. Kalau dihitung dari Rp 7 juta per minggu, itu 3 jutanya oleh si anak dan sisanya oleh para pelaku yang memperdagangkan. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang jutaan rupiah dan telephone seluler.
“Para pelaku kita jerat UU Perlindungan anak dan TPPO. Pasal 76 F Junto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014. Pidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun juga dengan Pasal 2 Junto Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO,” pungkas dia. (Adm).