Rekam24.com, Bali – Konflik lahan di kawasan Banjar Semawang, Sanur, Denpasar Selatan, Bali, kembali menjadi sorotan. Angkatan Pergerakan Mahasiswa Indonesia (AKAMSI) menyiapkan aksi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendesak pemerintah tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 70 dan 71 atas nama PT Restu Maharani yang disebut akan berakhir pada 29 September 2026.
Desakan tersebut berkaitan dengan persoalan lahan yang menurut AKAMSI tidak hanya menyangkut status hak atas tanah, tetapi juga berkaitan dengan keberadaan situs keagamaan dan akses masyarakat adat di kawasan Sanur.
AKAMSI menyatakan akan mengonsolidasikan mahasiswa dari berbagai daerah untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga : Pemkot Bogor Raih Penghargaan Implementasi Program 3 Juta Rumah dari Kemendagri dan Kementerian PKP
Menurut keterangan AKAMSI, persoalan tersebut memiliki sejarah panjang. Mereka menyoroti pembongkaran Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar pada 2006 yang disebut sebagai dua tempat ibadah yang memiliki nilai sejarah dan spiritual bagi masyarakat setempat.
AKAMSI juga mempersoalkan keberadaan pagar beton di kawasan yang menjadi objek sengketa. Menurut mereka, penutupan akses tersebut berdampak terhadap aktivitas masyarakat, termasuk akses umat Hindu untuk menjalankan kegiatan keagamaan.
Persoalan mengenai situs keagamaan dan akses masyarakat tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penolakan terhadap rencana perpanjangan HGB yang menjadi tuntutan kelompok mahasiswa.
Baca Juga : Penggeledahan KPK di Pemkab Bogor, Bupati Rudy Minta Publik Tak Buat Opini Sendiri
Pimpinan aksi AKAMSI, Rahbar Ayatullah Khomeini, mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan aksi dengan melibatkan sedikitnya 300 orang. Jumlah massa, menurut rencana yang disampaikan, masih dapat berkembang seiring konsolidasi dengan berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat.
“Tanah mungkin dapat berubah status, tetapi sejarah, adat, dan tempat suci yang diwariskan leluhur tidak seharusnya hilang begitu saja. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan masyarakat adat di Sanur,” ujar Rahbar dalam keterangan resminya.
Aksi tersebut direncanakan berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah itu, massa juga disebut akan bergerak ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Baca Juga : Cara Cek Desil Bansos 2026 Pakai NIK KTP di DTSEN, Cara Update Data Jika Tidak Sesuai
AKAMSI memperkirakan jumlah peserta aksi dapat mencapai 300 hingga 1.000 orang dari sejumlah elemen mahasiswa dan kelompok masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, AKAMSI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, mereka meminta dugaan keterlibatan pimpinan PT Restu Maharani dalam persoalan pembongkaran Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar pada 2006 diusut secara hukum.
Kedua, AKAMSI meminta HGB Nomor 70 dan 71 atas nama PT Restu Maharani tidak diperpanjang serta meminta proses peralihan hak tanah kepada PT Kartika Sanur Cemerlang dikaji kembali.
Baca Juga : 1.951 Pasien Kanker Terdeteksi di Kota Bogor, YKI Galang Dana Bangun Rumah Sahabat Kanker
Ketiga, AKAMSI menyatakan akan menyiapkan aksi yang lebih besar apabila pemerintah tetap memberikan perpanjangan HGB. Mereka bahkan menyebut kemungkinan mengerahkan hingga 10.000 massa ke Istana Presiden sebagai bentuk tekanan politik dan hukum.
Keempat, mereka meminta Komisi III DPR RI memanggil pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap sarana ibadah umat Hindu di Bali.
Kelima, AKAMSI meminta Pemerintah Provinsi Bali memfasilitasi penyelesaian persoalan pagar beton di lokasi sengketa agar akses masyarakat menuju tempat ibadah dapat kembali dibuka.
Baca Juga : Pohon Pule Tumbang di Babakan Bogor Tengah, Tim Gabungan Evakuasi Material
Persoalan status HGB menjadi salah satu titik penting dalam tuntutan AKAMSI. Berdasarkan keterangan kelompok mahasiswa tersebut, HGB Nomor 70 dan 71 atas nama PT Restu Maharani akan berakhir pada 29 September 2026.
Karena itu, mereka meminta Kementerian ATR/BPN mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan mengenai status hak atas tanah tersebut, termasuk persoalan sosial, sejarah, adat, dan keagamaan yang mereka persoalkan.
AKAMSI menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut dan berencana meningkatkan eskalasi aksi apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan respons dari pemerintah.
Hingga berita ini ditulis, Rekam24 belum memperoleh tanggapan dari PT Restu Maharani mengenai tudingan yang disampaikan AKAMSI, termasuk terkait status HGB Nomor 70 dan 71 serta persoalan akses dan situs keagamaan yang dipersoalkan. Rekam24 akan memperbarui informasi apabila pihak perusahaan maupun Kementerian ATR/BPN memberikan keterangan resmi.








